Tetapkan Status Siaga Corona, UGM Berlakukan Kuliah Online

Humaniora, Nasionaldibaca 80 kali

Yogyakarta, RNC – Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau COVID-19, Rektor UGM, Prof. Panut Mulyono mengeluarkan Surat Edaran terkait kesiapsiagaan di lingkungan kampus. Di antaranya tentang perkuliahan online mulai pekan depan.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 1285/UN1.P/SET-SR/TR/2020 tentang Kewaspadaan terkait COVID-19, menanggapi perkembangan penyebaran wabah COVID-19 yang terjadi di berbagai negara, status pandemik oleh WHO, kondisi penyebaran di wilayah DIY dan sekitarnya, maka UGM memberlakukan status SIAGA COVID-19 sejak Surat Edaran ini diterbitkan,” ucap Panut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2020).

Sebagai tindak lanjut terhadap penetapan status tersebut, UGM memutuskan beberapa kebijakan proses pembelajaran. Salah satunya dengan menerapkan sistem online untuk perkuliahan.

“Menggantikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di dalam kampus dan kelas dengan metode KBM dalam jaringan (daring) dan atau menggunakan metode lain untuk menjamin kelanjutan proses dan mutu pembelajaran mulai Senin 16 Maret 2020,” katanya.

Karena itu, Panut juga meminta seluruh dosen menyiapkan konten pembelajaran dari berbagai sumber melalui Sistem Manajemen Pembelajaran yang dikembangkan melalui https://elok.ugm.ac.id atau sistem lain yang sudah biasa digunakan oleh dosen dan mahasiswa.

“Dosen melaksanakan KBM berbasis konten dari rekaman video yang bisa diunggah ke YouTube yang bersifat tunda/asynchronous (tidak langsung) dan dikombinasikan dengan komunikasi melalui e-mail, group sosial media, forum diskusi online, website dan bentuk lain yang sesuai dengan preferensi dosen,” ucapnya.

“Dosen mendorong mahasiswa untuk penguatan KBM dan terstruktur melalui sumber-sumber belajar berbasis daring (Massive Open Online Courses) yang dapat mendukung target Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK),” lanjut Panut.

Selain itu, Panut meminta para dosen untuk menguatkan menerapkan metode blended learning dalam pembelajaran sesuai SK Rektor nomer 463 tahun 2019 (Perubahan atas SK nomor 825 tahun 2018) dengan bobot yang dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan dan perkembangan kondisi kegawatdaruratan.

Di mana para dosen melakukan interaksi dengan mahasiswa melalui fasilitas interaksi daring. Terlebih UGM telah menyediakan fasilitas interaksi langsung/synchronous secara daring melalui Webex https://ugm-spark.webex.com.

Nantinya, para dosen dapat memanfaatkan Webex atau menggunakan aplikasi interaksi daring lain yang menjadi preferensi oleh dosen dan mahasiswa, misalnya Skype, Google Hangout dan Zoom Meeting.

“Penilaian mahasiswa (student assessment) dalam mata kuliah, termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), dapat dilakukan menggunakan Sistem Manajemen Pembelajaran yang dikembangkan melalui https://elok.ugm.ac.id atau sistem/bentuk lain yang menjadi preferensi oleh dosen dan mahasiswa,” ujarnya.

Begitu pula dengan kegiatan pembimbingan, konsultasi dan ujian, seperti ujian skripsi, tesis, disertasi dan sejenisnya. Panut meminta dilakukan secara daring dan atau menggunakan sistem dan aplikasi yang telah disediakan.

“Kegiatan ujian dan pendadaran dengan peserta terbatas masih dapat dilakukan di dalam ruang ujian. Status kelulusan seseorang ditentukan pada rapat yudisium. ljazah tetap diberikan kepada mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium. Tanggal ijazah akan disesuaikan dengan tanggal wisuda terdekat dari pelaksanaan yudisiumnya,” ucap Panut.

Karena itu, Panut meminta Pimpinan Fakultas, Sekolah dan jajarannya diharap segera menyiapkan implementasi metode dan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam butir-butir di atas dan didukung oleh unit-unit terkait di tingkat universitas.

“Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. UGM akan melakukan evaluasi harian terhadap situasi terkait COVID-19. Status SIAGA akan diubah menjadi AWAS apabila terjadi eskalasi situasi terkait COVID-19. UGM akan mengeluarkan surat edaran baru terkait perubahan status tersebut,” kata Panut. (sip/detik.com/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *