Kupang, RNC – Pemerintah Provinsi NTT resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024 senilai Rp2.186.826. Hal ini disampaikan Pemprov NTT melalui konferensi pers di Gedung Sasando, Kupang, Selasa
Upah
No More Posts Available.
No more pages to load.