Pemprov NTT Tetapkan UMP Tahun 2024 Rp2.186.826

Ekonomidibaca 847 kali

Kupang, RNC – Pemerintah Provinsi NTT resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024 senilai Rp2.186.826. Hal ini disampaikan Pemprov NTT melalui konferensi pers di Gedung Sasando, Kupang, Selasa (21/11/2023) siang.

Asisten I Sekda NTT, Erni Usboko menyampaikan Pemprov menetapkan UMP tahun 2024 senilai Rp2.186.826. Dengan demikian, UMP NTT tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp62.832 atau 2,96% dari UMP tahun 2023 yakni Rp2.123.924. “Penetapan UMP ini berdasarkan keputusan Penjabat Gubernur Nomor 355 tanggal 20 November 2023,” ungkap Erni.

Ia menambahkan nilai UMP tahun 2024 tersebut berlaku bagi para pekerja yang masa kerjanya terhitung 1 tahun. Sementara bagi para pekerja atau karyawan yang sudah lebih dari masa 1 tahun bekerja akan disesuaikan nilai kenaikannya oleh perusahaan tempat karyawan bekerja.

Erni juga menjelaskan UMP ini menjadi syarat setiap perusahaan atau tempat penyedia kerja memberikan upah bagi karyawan di NTT. “Harapan kami semoga UMP ini dapat digunakan sebagai acuan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTT, Sylvia Peku Djawang menyampaikan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah diatur sesuai aturan yang berlaku. Dasar penghitungan UMP mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan serapan tenaga kerja oleh perusahaan.

Syilvia menegaskan penghitungan UMP tahun 2024 dilakukan melalui sidang dewan pengupahan yang di dalamnya terdiri dari serikat pekerja dan buruh, sehingga nilai RpRp2.186.826 untuk UMP 2024 merupakan kesepakatan bersama. (rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Baca Juga:  Di KPU NTT, Ansy-Jane Paparkan Visi "NTT Menyala"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *