6 Nama Diusulkan jadi Pj Wali Kota Kupang, Nama George Hadjoh Menguat

Headline, Kota Kupangdibaca 1,558 kali

Kupang, RNC - Pimpinan DPRD Kota Kupang hingga kini belum mengeluarkan jadwal pembahasan tiga nama calon Penjabat Wali Kota Kupang. Padahal seluruh fraksi sudah mengusulkan nama-nama ASN yang yang akan dibahas untuk dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun RakyatNTT.com, Senin (17/7/2026), semua fraksi telah mengusulkan nama-nama calon kepada pimpinan DPRD. Sebanyak 6 nama yang diusulkan, yakni Penjabat Wali Kota saat ini, George Hadjoh, Sekretaris Daerah, Fahrensi Funay, Kepala Dinas Pariwisata NTT, Zet Sony Libbing, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) NTT, Viktor Manek, dan Asisten I Sekda Kota Kupang, Jefry Pelt.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli yang dikonfirmasi, menjelaskan terdapat 4 fraksi bersepakat mengusulkan George Hadjoh untuk kembali menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Kupang mulai 22 Agustus 2023 sampai 22 Agustus 2026. Selain itu, beberapa nama lain, yakni Kadis Pariwisata NTT, Zet Sony Libing dan Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay.

“Nanti selanjutnya pimpinan DPRD akan memanggil semua fraksi dan digodok untuk menjadi sebuah keputusan lembaga (DPRD),” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi NasDem, Jabir Marola sebelumnya. Ia menjelaskan Fraksi NasDem mengusulkan satu nama saja, yakni George Hadjoh untuk kembali memimpin Kota Kupang hingga Agustus 2026.

Selain itu, nama George Hadjoh juga diusulkan fraksi lainnya seperti PKB dan Golkar. Oleh karena itu, saat ini nama-nama yang diusulkan tersebut sudah ada di tangan pimpinan DPRD. Namun DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe belum memberikan kepastian waktu pembahasan bersama 8 fraksi memutuskan tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri.

Ditemui di gedung DPRD, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe enggan berbicara terkait rekomendasi DPRD. Ia beralasan masih sibuk dengan agenda lain. “Nanti, beta masih ikut pengembalaan,” ucap Yes.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dalam Pasal 9 Ayat (4) disebutkan, DPRD melalui DPRD kabuaten/kota dapat mengusulkan tiga orang calon penjabat bupati/penjabat wali kota yang memenuhi persyaratan kepada menteri (Mendagri, Red). (rnc04)

Reporter: Rocky

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *