Kupang, RNC – Tinggal sebulan lagi masa jabatan Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh selesai. Penjabat selanjutnya akan dilantik pada 22 Agustus 2023. Saat ini sebanyak 3 nama telah diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untu ditetapkan.
Sebelumnya terdapat 6 nama yang diusulkan fraksi-fraksi di DPRD Kota Kupang. Keenam nama tersebut, di antaranya, George Hadjoh, Fahrensy Funay, Zet Sony Libing, Linus Lusi, Viktor Manek dan Jefry Pelt.
Dari 6 nama tersebut, hanya 3 nama yang diusulkan ke Mendagri, yakni George Hadjoh, Fahrensy Funay dan Zet Sony Libing. Selanjutnya, tinggal menunggu SK Mendagri untuk pelantikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun RakyatNTT.com, Jumat (21/7/2023), dari sumber internal DPRD Kota Kupang, ketiga nama ini sudah dikirim ke Mendagri. Oleh karena itu, dalam waktu dekat sudah ditetapkan oleh Mendagri. Penjabat wali kota yang baru akan menjabat hingga 22 Agustus 2024.
“Sudah final tiga nama yang dikirim. Jadi sudah berproses di Mendagri, tinggal menunggu penetapan satu nama untuk dilantik di Agustus,” kata sumber di DPRD Kota Kupang.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli menjelaskan terdapat 4 fraksi bersepakat mengusulkan George Hadjoh untuk kembali menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Kupang mulai 22 Agustus 2023 sampai 22 Agustus 2024. Selain itu, beberapa nama lain, yakni Kadis Pariwisata NTT, Zet Sony Libing dan Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi NasDem, Jabir Marola sebelumnya. Ia menjelaskan Fraksi NasDem mengusulkan satu nama saja, yakni George Hadjoh untuk kembali memimpin Kota Kupang hingga Agustus 2024.
Selain itu, nama George Hadjoh juga diusulkan fraksi lainnya seperti PKB dan Golkar. Oleh karena itu, saat ini nama-nama yang diusulkan tersebut sudah ada di tangan pimpinan DPRD. Namun DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe belum memberikan kepastian waktu pembahasan bersama 8 fraksi memutuskan tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dalam Pasal 9 Ayat (4) disebutkan, DPRD melalui DPRD kabuaten/kota dapat mengusulkan tiga orang calon penjabat bupati/penjabat wali kota yang memenuhi persyaratan kepada menteri (Mendagri, Red). (rnc)
Reporter: Rocky
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com