Kupang, RNC - Tersangka kasus Penkase, Irawaty Astana Dewi Ua, telah diserahkan penyidik Polda NTT sebagai tahanan jaksa. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (20/9/2026) siang. Setelah melewati proses pemeriksaan kesehatan di Ruang Pidum Kejari Kota Kupang, Ira Ua yang telah dinyatakan bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan Astry Manafe dan Lael Maccabe, kemudian digiring ke Lapas Perempuan Penfui.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada RakyatNTT.com mengatakan, tersangka Ira Ua telah menghuni Lapas Perempuan, terhitung selama 20 hari ke depan. Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan dakwaan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan, guna diadili. Dijelaskan Abdul Hakim, tersangka Ira Ua dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 338 jo 55, ayat 1 dan 2 KUHP, dan Undang - undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati. “Ancaman hukumannya paling tinggi hukuman mati. Sama dengan tersangka Randy Badjideh,” kata Abdul.
Selain itu, dari bukti yang telah dimiliki JPU saat ini, ada kemungkinan besar muncul tersangka baru dalam kasus terbunuhnya ibu dan anak tersebut, tahun 2021 lalu. “Tergantung fakta persidangan. Kalau nanti di sidang ada saksi menjadi tersangka, yah bisa saja,” pungkasnya. (rnc04)









