Kerja Sama Bidang Hukum Perdata, Pemkot dan Kejari Kota Kupang Teken MoU

Kota Kupangdibaca 171 kali

Kupang, RNC – Wali Kota dan Kajari Kota Kupang Teken MoU Bantuan Hukum Perdata dan TUN

Pemerintah Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang melakukan kesepakatan bersama tentang Bantuan Hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan nota kesepakan bersama (MoU) dilakukan Kamis (25/3/2021) sore bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jalan Palapa Kupang. Nota Kesepakan bersama Nomor : 02/Bag.KS-KB/2021 dan Nomor: B-730/N/3/10/Gs.1/03/2021, ditandangani oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Oder Marks Sombu, SH, MA, MH, selaku pihak kedua.

BACA JUGA: Gerak Cepat, Wali Kota Jeriko Survei 7 Lokasi Proyek Penataan Kota

Dalam MoU yang memuat 9 pasal tersebut para pihak bersepakat mengadakan kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara yang mungkin dihadapi Pemerintah Kota Kupang ke depan.

Turut hadir dalam penandatangan MoU tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Mathius B. L. Radjah, SH, M.Hum dan beberapa para pejabat dari lingkup Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Wali Kota Kupang menilai penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkot Kupang dengan Kejaksaan Negeri Kupang, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkot dan Kejari Kota Kupang akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Kupang,” jelas Wali Kota dalam sambutannya.

Diakui Wali Kota, Kota Kupang saat ini menghadapi beberapa persoalan keperdataan yang belum terselesaikan dan dapat menghambat percepatan pembangunan di Kota Kupang. Seperti salah satunya yang diungkap Wali Kota adalah terkait kepemilikan tanah pemkot Kupang yang digugat oleh warga. “Ada bantuan pemerintah pusat untuk bantu pembangunan sekolah tetapi karena ada gugatan tersebut sehingga bantuan tersebut batal. Peluang yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk membantu Pemkot Kupang membangun sekolah-sekolah ataupun pembangunan jalan terancam batal. Kita harapkan ke depan dengan adanya kerjasama bantuan hukum ini, persoalan-persoalan keperdataan dan TUN seperti yang sudah-sudah, tidak lagi menjadi kendala bagi kelancaran pembangunan,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Oder Maks Sombu, SH, MA, MH dalam sambutannya mengatakan jaksa pengacara negara diatur sudah cukup lama sejak tahun 1922. “Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam staatblat Nomor 522 tahun 1922 dan dimantapkan lagi dengan keluarnya Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mana dalam pasal 30 ayat 2 mengatakan antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam atapun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah,” jelasnya.

Ia menambahkan dengan berlakunya Undang-Undang Kejaksaan ini, semua pihak, baik pemerintah maupun negara ata dalam hal ini BUMN/BUMD bisa dapat meminta bantuan dalam bidang penegakan hukum dalam hal ini dibidang perdata dan Tata Usaha Negara, seperti misalnya ada keputusan-keputusan yang dibuat oleh masyarakat, dalam hal ini kejaksaan bukan mewakili masyarakat tetapi dalam hal mewakili pemerintah/negara. Dikatakannya peran dan fungsi kejaksaan di bidang perdata meliputi 5 kegiatan antara lain penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum bahkan tindakan hukum lainnya.

BACA JUGA: Tahun Ini, Ratusan Miliar untuk Tata Wajah Kota Kupang, Selesai 2022

Disampaikan pula bahwa dalam hal pelayanan hukum pertimbangan hukum atau bantuan hukum ini sudah dimanfaatkan oleh pemerintah di tingkat pusat termasuk kementerian dan BUMN yang ada di pusat.

Oder Maks Sombu juga menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan MoU dengan beberapa BUMN seperti PT. Pelindo Tenau, Pertamina juga perbankan dan BUMN yang ada di Kota Kupang.

Kajari Kupang di kesempatan ini menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pemkot yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan negeri Kupang melalui penandatangan MoU bidang perdata dan TUN. Menurutnya, MoU ini dapat ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus (SKK). “Surat kuasa khusus bila pemkot dalam hal ini ada hal-hal yang perlu dimintakan seperti dalam lima kegiatan diatas, bisa ditindaklanjuti dengan membuat SKK untuk bertindak mewakili Pemkot Kupang,” imbuhnya. (*/pkp/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *