oleh

Kejari Kota Kupang Kembalikan 2,4 Hektar Tanah kepada Pemkot Kupang

Kupang, RNC – Kejaksaan Negeri Kupang menyerahkan secara resmi 32 sertifikat tanah kepada Pemerintah Kota Kupang. Sertifikat tanah ini diserahkan oleh Kajari Kota Kupang, Banua Purba dan diterima langsung Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, Senin (7/3/2022) di kantor Kejari Kota Kupang.

Total luas tanah yang dikembalikan mencapai 2,4 hektar yang berlokasi di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima. Sebelumnya tanah ini dibagi-bagi oleh mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean kepada para pejabat Pemkot Kupang, anggota DPRD Kota Kupang dan keluarga pejabat.

Usai penyerahan, Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore kepada RakyatNTT.com mengatakan tanah ini segera didaftarkan menjadi aset Pemkot Kupang. Selanjutnya, digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang.

Jeriko-sapaan karib wali kota, menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT yang sukses melindungi aset milik Pemkot Kupang. “Kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kupang sangat berterima kasih kepada Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT yang telah mengamankan aset-aset pemerintah dan hari ini secara resmi mengembalikan ke Pemkot Kupang,” kata wali kota.

Lebih lanjut, Jeriko mengatakan aset tanah ini sudah berkekuatan hukum tetap dan sah sebagai milik Pemkot Kupang. Oleh karena itu, ke depan akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara aset tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Eksekusi ditandai dengan penyerahan 32 sertifikat tanah seluas kurang lebih 2,4 hektar tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH, MH kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE,M.Si di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (24/2) lalu.

Turut hadir dalam penyerahan tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, M. Ilham Samuda, SH,MH, Plt. Kajari Kota Kupang, Banua Purba,SH,MH, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Kota Kupang, Jeffry E. Pelt,SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega,SH, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jackson Jimmy A. Tunliu, SE, MM, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno, SH beserta pejabat dari Bagian Pemerintahan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang.

Kajati NTT, Dr. Yulianto, SH,MH dalam acara tersebut menjelaskan penyerahan sertifikat merupakan eksekusi atas putusan MA tanggal 22 Desember 2021 lalu. “Dengan eksekusi ini tanah di depan Hotel Sasando tersebut secara resmi menjadi milik Pemkot Kupang,” tegasnya.

Ditambahkannya, saat lakukan penyidikan dulu nilai aset tanah tersebut Rp 66 miliar. Hari ini estimasi dari pada aprraisal nilai aset tanah itu sekitar Rp 200-Rp 300 miliar.

Dia berharap tanah yang letaknya strategis itu dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat Kota Kupang. Pada kesempatan yang sama Dr. Yulianto yang akan pindah tugas menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI itu berpamitan setelah kurang lebih 19 bulan bertugas di NTT.

(rnc)

 

Download Apps RakyatNTT.com sekarang di https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *