Anggaran Rp17 Miliar dari Kasus Hypermart Diusulkan jadi Investasi Pemkab Kupang di Bank NTT

Ekonomi, Kabupaten Kupangdibaca 452 kali

Oelamasi, RNC – Setelah mendapatkan kembali kekurangan pembayaran uang senilai lebih dari Rp17 miliar dalam kasus dugaan korupsi Bangun Guna Serah (BGS) PT. Nusa Investasi Mandiri (NIM) yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada pemerintah Kabupaten Kupang belum lama ini, Bupati Kupang, Korinus Masneno memastikan anggaran itu akan dijadikan investasi permanen Pemkab Kupang di Bank NTT. Dengan demikian anggaran tersebut tetap ada dan tidak habis terpakai. Hal ini disampaikan Bupati Kupang, Korinus Masneno kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (1/10/2021) sore.

Menurut dia, berdasarkan keputusan Kajati NTT, Pemkab Kupang mendapatkan pembayaran tambahan dari kasus Hypermart sebesar kurang Rp17,375 miliar dan uang itu sudah diterima Pemkab Kupang.

“Hal ini bukan sesuatu yang diduga sebelumnya karena yang kami tahu ketika kami diperiksa soal Hypermart di pikiran kami hanya berpikir siapa lagi yang harus masuk penjara dan di luar dugaan ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT hanya terdapat kurang bayar sebesar Rp17,375 miliar yang tidak termuat dalam perjanjian, karena yang ada di dalam perjanjian cuma Rp2,5 miliar selama 30 tahun dan sudah dibayarkan sejak awal,” kata Korinus.

Korinus menjelaskan, dalam membangun kembali ekonomi yang sedang terpuruk akibat pandemi covid-19, Kajati NTT menyarankan agar anggaran tersebut dipakai bagi kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya sehingga rakyat bisa langsung menikmati hasilnya. Namun, lanjut dia, ia berpikir kalau uang ini digunakan satu kali maka akan segera habis. Oleh karena itu, ia mengusulkan kepada Ketua DPRD agar anggaran tersebut menjadi investasi permanen bagi masyarakat Kabupaten Kupang yang dapat dinikmati turun-temurun dengan menambah nilai saham Pemkab Kupang di Bank NTT.

Baca Juga:  Para Aktivis Serahkan Dokumen Kasus Bansos Sabu Raijua ke KPK dan Kejagung

“Kira-kira kalau kita tambah Rp17 miliar maka saya perkirakan deviden yang kita peroleh kurang lebih 1,5 miliar rupiah. Kalau ini berlangsung selama 30 tahun maka kita akan mendapatkan keuntungan Rp45 miliar yang bisa kita pakai untuk membangun ekonomi masyarakat dan uang Rp17 miliar ini masih tetap ada,” beber Korinus.

Terkait investasi ini, menurutnya, harus mendapat persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Kupang. “Saya kasih contoh ketika saya masuk Kabupaten Kupang kita punya saham di Bank NTT kala itu, sekitar Rp106 miliar selama 2 tahun berturut-turut kini saham itu sudah naik. Kalau kami setor lagi maka kita akan bisa mencapai Rp140 miliar dan jika kita tambah dengan Rp17 miliar maka hampir mencapai 160 miliar. Jika dengan 106 miliar kita mendapat deviden setiap tahun Rp13,5 miliar,” jelas Korinus.

(rnc08)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *