Kupang, RNC – Pembangunan ruas jalan Matani di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang disambut baik masyarakat, namun saat ini pengerjaannya masih mengalami kendala. Pasalnya, masih menunggu hibah lahan dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Kupang karena bangunan miliknya menghalangi bahu jalan.
Pantauan RakyatNTT.com, Kamis(7/10/2021) siang, pengerjaan jalan dimulai dengan pembangunan penahan jalan hingga pemadatan agregat/material dasar. Seluruh warga yang menetap dan memiliki lahan di pinggir jalan, tepatnya di Dusun IV dan V, telah menghibahkan lahannya untuk mendukung pembangunan ruas jalan itu.
Namun, ada lahan yang di atasnya terdapat 3 bangunan di antaranya 1 unit rumah dan 2 bangunan kios masih menghalangi bahu jalan sehingga mengganggu jalannya proses pengerjaan proyek. Dari informasi yang dihimpun, lahan dan bangunan yang terletak di RT 23/RW 07, Dusun IV, tepatnya di gerbang Perumahan Pondok Indah Matani tersebut adalah milik Anggota DPRD Kabupaten Kupang Anton Natun. Informasinya belum ada kesepakatan antara Anton Natun dan pemilik proyek jalan tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat setempat, Samuel Sabaat mengatakan hingga saat ini pekerjaan ruas jalan Matani mendapat respon baik masyarakat. Masyarakat setempat sudah merelakan sedikit lahannya untuk perluasan jalan sesuai dengan sosialisasi persiapan pekerjaan jalan beberapa waktu lalu.
Namun, menurutnya, pemilik lahan atas nama Anton Natun belum menghibahkan lahannya untuk kelancaran proyek tersebut. “Saya sebagai masyarakat juga sangat setuju, sehingga bersama masyarakat lainnya kami tidak keberatan. Hanya dalam pelaksanaan ada warga seperti Pak Anton Natun yang belum merelakan lahan dan bangunannya untuk pekerjaan badan jalan,” ungkapnya.
Menurutnya, sebagai tokoh masyarakat ia telah mendekati Anton, namun politisi dari Parai Hanura tersebut meminta seharusnya pihak pemerintah desa yang harus lakukan pendekatan.
Terpisah, Anton Natun yang dikonfirmasi membenarkan ia belum melepas lahan dan bangunan miliknya dibongkar untuk pembangunan jalan. Alasannya, belum ada kesepakatan antara kontraktor pelaksana yakni CV. Mater Suprapto dengan dirinya terkait pembongkaran bangunan. “Itu kan dapat pukul saya punya rumah 1,5 meter. Jadi cuma bangun kembali saja, tapi dong tidak sampaikan bagaimana?” katanya.
Ia menyampaikan sebagai warga dan juga anggota DPRD Kabupaten Kupang, ia tidak mau menghambat pekerjaan tersebut. Bahkan ia juga ikut menyetujui rencana anggaran yang digunakan dalam pembangunan jalan tersebut.
“Itu pelaksana (CV. Mater Suprapto) saya tunggu-tunggu juga tidak pernah ketemu dengan saya. Saya sudah sampaikan ke Kepala Dinas PU juga. Maunya dorang bagaimana. Itu rumah bangun bukan pakai lompor atau daun. Bangun pakai uang. Kira-kira basong (kontraktor pelaksana) mau bagaimana?” pungkasnya.
Untuk diketahui, ruas jalan yang dikerjakan sepanjang 1,5 km dengan anggaran dari APBD Kabupaten Kupang senilai Rp 3,5 miliar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Mater Suprapto belum bisa dikonfirmasi. (rnc04)