Kupang, RNC – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 Kota Kupang telah ditetapkan pada Oktober 2022 lalu. Total pendapatan ditargetkan sebesar Rp1.152.622.278.116 atau naik Rp39 miliar lebih. Sementara total belanja ditetapkan Rp1.160.721.599.058 atau bertambah Rp26.363.256.213.
Berdasarkan penelusuran RakyatNTT.com dalam dokumen APBD-P, pendapatan terbesar ditargetkan datang dari sektor retribusi daerah yang mencapai Rp11,7 miliar. Kemudian pajak daerah bertambah Rp3,4 miliar dan lain-lain PAD yang sah bertambah Rp3,9 miliar.
Di sektor belanja, total belanja operasional sebelum perubahan sebesar Rp973.594.812.071 dan setelah perubahan APBD sebesar Rp1.010.056.108.596 atau bertambah Rp36.461.296.525. Dari total tersebut, khusus belanja pegawai ditetapkan sebesar Rp30.517.084.360 atau 83% dari total belanja operasional.
Naiknya belanja pegawai berbalik terbalik dengan belanja modal, dimana mengalami pengurangan sebesar Rp17.381.164.538. Pengurangan ini di antaranya untuk belanja modal tanah, peralatan dan mesin dan aset lainnya.
Selain itu, total belanja tak terduga juga naik signifikan mencapai 125 persen. Sebelumnya ditetapkan Rp5.846.459.465, namun dalam APBD perubahan dinaikkan menjadi Rp13.129.583.691 atau bertambah sebesar Rp7.283.124.226.
Berikut Postur Anggaran Kota Kupang dalam APBD Perubahan Tahun 2022:
PENDAPATAN
1. Pendapatan Asli Daerah
Sebelum perubahan: Rp178.550.982.758
Setelah perubahan: Rp197.560.982755
Penambahan: Rp19.009.999.997
Penambahan PAD terdiri dari:
Pajak daerah: Rp3.400.000.000
Retribusi: Rp11.700.000.000
Lain-lain PAD yang sah: 3.909.999.997
2. Pendapatan transfer
Sebelum perubahan: Rp855.345.567.768
Setelah perubahan: Rp876.195.445.361
Penambahan: Rp20.849.877.593
Penambahan pendapatan transfer terdiri dari:
Transfer pemerintah pusat: Rp1.048.738.000
Transfer antar daerah: Rp19.801.139.593
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Sebelum perubahan: Rp78.865.850.000
Setelah perubahan: Rp78.865.850.000
Penambahan: Rp0
Pendapatan hibah: Rp3.500.000.000
Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan: Rp73.365.850.000
Total Pendapatan:
Sebelum perubahan: Rp1.112.762.400.526
Setelah perubahan: Rp1.152.622.278.116
Penambahan: Rp39.859.877.590
BELANJA
1. Belanja operasi
Sebelum perubahan: Rp973.594.812.071
Setelah perubahan: Rp1.010.056.108.596
Penambahan: Rp36.461.296.525
Tambahan belanja operasi terdiri dari:
Belanja pegawai: Rp30.517.084.360
Belanja barang dan jasa: Rp7.512.702.165
Belanja hibah: Rp3.810.460.000
Belanja bansos: berkurang Rp5.378.950.000 (Sebelum perubahan Rp26.469.372.225, setelah perubahan Rp21.090.422.225)
2. Belanja modal
Sebelum perubahan: Rp154.917.071.309
Setelah perubahan: Rp137.535.906.771
Berkurang: Rp17.381.164.538
Pengurangan belanja modal terdiri dari:
Belanja modal tanah: Rp5.469.945.461
Belanja modal peralatan dan mesin: Rp1.478.157.274
Belanja modal gedung dan bangunan: Rp10.905.773.041
Belanja moda jalan, jaringan dan irigasi: bertambah Rp687.551.538
Belanja modal aset tetap lainnya: Rp214.840.300
3. Belanja tidak terduga
Sebelum perubahan: Rp5.846.459.465
Setelah perubahan: Rp13.129.583.691
Penambahan: Rp7.283.124.226
Total belanja
Sebelum perubahan: Rp1.134.358.342.845
Setelah perubahan: Rp1.160.721.599.058
Penambahan: Rp26.363.256.213
(rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com
Komentar