Mbay, RNC - Insan Pers biro Nagekeo yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Nagekeo (ARJUNA), menggelar kegiatan vaksin massal di Kelurahan Mbay 2, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Kegiatan vaksinasi itu berlangsung di SDK Towaklaing, Jumat (11/2/2026).
Kegiatan vaksinasi Covid-19 ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi serentak di Indonesia, dengan tema “Pandemi Terkendali, Ekonomi Bangkit”. Pantauan RakyatNTT.com di lokasi vaksin, antusias masyarakat penerima vaksin cukup tinggi, baik yang berada di Kelurahan Mbay 2, maupun penerima dari desa lain yang belum menerima vaksin dosis kedua.
Pembina ARJUNA, Bernard Sapu mengatakan, peringatan HPN 2022 yang diperingati setiap tanggal 9 Februari, merupakan momentum bagi seluruh insan pers di seluruh tanah air, khususnya di wilayah Kabupaten Nagekeo, supaya bisa merefleksi diri sebagai pekerja pers.
“Sebagai insan pers, kita harus kerja keras secara bergotong royong, serta memiliki komitmen untuk melawan hoaks yang kerap kali terjadi di media sosial,” ujarnya. Bernard menambahkan, hoaks atau berita bohong, di era kemajuan teknologi saat sekarang ini, kerap tersebar berita maupun informasi yang tidak dapat dipertanggung - jawabkan.
“Berita hoaks merupakan musuh kita bersama. Hoaks tidak bisa memutuskan sesuatu hal yang benar. Karena itu, para insan pers Nagekeo yang tergabung dalam wadah Arjuna ini, bekerja sama untuk melawan hoaks,” tuturnya. Dikatakan Bernard, pers itu atasannya adalah publik. “Jadi wajar jika pers itu harus berpihak pada publik,” katanya.
Menurut Bernard, boleh saja pekerja pers dekat dengan pemerintah. Namun tidak boleh terlena, sehingga kewajibannya sebagai pengontrol kebijakan bisa dijalankan. Karena pers adalah pilar keempat demokrasi. “Jika pers lemah dan mau diatur pemerintah serta mempengaruhi pemberitaan, wajib dilawan,” tegasnya.
Bernard mengingatkan kepada sesama wartawan, untuk melakukan fungsi kontrol sosial dengan tetap memperhatikan rambu - rambu yang sudah digariskan dalam kode etik jurnalistik, dalam menjalankan tugasnya. “Kode etik jurnalistik merupakan kitab suci bagi setiap insan pers, dalam menjalankan tugasnya,” sebutnya.
Anggota Arjuna Nagekeo, Tommy Mbenu Nulangi, menimpali, dalam menjalankan tugasnya, seorang wartawan dalam memberitakan informasi harus juga memperhatikan keberimbangan, sehingga cover both side dapat dijalankan dengan baik. “Hal tersebut bertujuan, agar kita sebagai wartawan dinilai tidak berpihak dan terhindar dari jeratan hukum. Karena wartawan tidak kebal hukum,” ungkap mantan Presidium Hubungan Masyarakat Katolik PMKRI Cabang Ende itu.
Selain itu, lanjut mantan wartawan Victroy New itu, seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada pemberitaan ramah anak. Anak sebagai korban dalam kasus asusila, harusnya tidak menyebutkan identitas, serta alamatnya tidak boleh ditulis. “Karena hal itu berkaitan dengan masa depan anak itu sendiri. Jadi, seorang wartawan harus jalankan pedoman berita ramah anak,” tegas wartawan Pos Kupang yang bertugas di Nagekeo dan Ngada itu. (rnc15)



















Komentar