Kupang, RNC – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait bebasnya terdakwa Jonas Salean dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah negara.
Berdasarkan rilis Kejaksaan Tinggi NTT yang diterima RakyatNTT.com, Selasa (8/2/2022), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim menjelaskan telah dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait putusan bebas mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.
“Menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2573 K/Pid.sus/2021 tanggal 01 September 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 07 Februari 2022,” ungkap Abdul.
Untuk diketahui, sebelumnya Jonas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jonas tidak terbukti dan dibebaskan. Hal ini dikuatkan lagi dengan putusan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI yakni menolak kasasi yang diajukan JPU Kejati.
Namun, nasib berbeda dengan terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More. Kasasi JPU terhadap Thomas More dikabulkan Mahkamah Agung. Thomas pun harus mendekam selama 1 tahun di penjara.
“Pelaku turut serta dalam perkara yang sama atas nama Thomas More dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah dieksekusi untuk menjalankan pidananya,” pungkas Abdul dalam press rilisnya.
(rnc04)