Besok, 157 Kades di Kabupaten Kupang Diperpanjang Masa Jabatannya jadi 8 Tahun

Oelamasi, RNC – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memastikan 157 kepala desa akan diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun. Para kades ini akan dikukuhkan di Aula Kantor Bupati Kupang, Selasa (30/7/2024) oleh Penjabat Bupati Kupang.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbaw menyampaikan Pemkab Kupang melakukan pengukuhan 157 kepala desa atas dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan ke-2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Disebutkan, pasal 339 dan 118 menyatakan kepala desa yang masa jabatannya 6 tahun diperpanjang 2 tahun lagi menjadi 8 tahun. “Makanya besok ada 157 kepala desa, di luar Plt, dan pejabat kepala desa, yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun,” katanya.

Ia mengatakan, karena ada tambahan 2 tahun masa jabatan, para kades wajib menyusun RPJMDes untuk masa jabatan 8 tahun. Dengan demikian program yang belum memenuhi target bisa dimasukkan kembali dalam RPJMDes yang terhitung 8 tahun.

“Mana yang belum atau perlu ada peningkatan target kinerja kegiatan atau program yang belum mencapai target. Nah, itu musti duduk musyawarah di dalam musyawarah bersama masyarakat, karena tidak mungkin kepala desa dan BPD yang urus itu sendiri, musti dimulai musyawarah dari tingkat dusun hingga desa,” pungkasnya. (rnc04)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *