Oelamasi, RNC – Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 157 kepala desa di Kabupaten Kupang menjadi 8 tahun, Selasa (30/7/2024). Usai masa jabatan diperpanjang, tugas tambahan pun menanti para kades yakni membuat RPJM-Desa sesuai masa jabatan melalui musyawarah dengan masyarakat.
Acara pengukuhan berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang. Pada kesempatan itu, Alexon Lumba mengatakan pengukuhan para kades ini untuk menindaklanjuti regulasi terbaru tentang desa.
Oleh karena itu, Alexon berharap para kades bisa bersinergi membangun daerah dengan melibatkan warga agar pelayanan pemerintahan di berbagai sektor bisa berjalan dengan baik.
“Kiranya kepala desa dapat membawa wajah dan pemikiran baru dan aktual dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang khususnya di kecamatan dan di desa,” ucap Alexon.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbawm menyampaikan Pemkab Kupang melakukan pengukuhan 157 kepala desa atas dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan ke-2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Disebutkan, pasal 339 dan 118 menyatakan kepala desa yang masa jabatannya 6 tahun diperpanjang 2 tahun lagi menjadi 8 tahun. “Makanya besok ada 157 kepala desa, di luar Plt, dan pejabat kepala desa, yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun,” katanya.
Ia mengatakan, karena ada tambahan 2 tahun masa jabatan, para kades wajib menyusun RPJMDes untuk masa jabatan 8 tahun. Dengan demikian program yang belum memenuhi target bisa dimasukkan kembali dalam RPJMDes yang terhitung 8 tahun.
“Mana yang belum atau perlu ada peningkatan target kinerja kegiatan atau program yang belum mencapai target. Nah, itu musti duduk musyawarah di dalam musyawarah bersama masyarakat, karena tidak mungkin kepala desa dan BPD yang urus itu sendiri, musti dimulai musyawarah dari tingkat dusun hingga desa,” pungkasnya.
(rnc04)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com