Oelamasi, RNC – Pemerintah Desa (Pemdes) Penfui Timur akan mengeluarkan peraturan desa (perdes) yang mengatur ketertiban masyarakat. Tak muluk – muluk, Pemdes ingin memberikan kesadaran terkait angka kriminalitas akibat mengonsumsi minuman keras (miras). Kepada RakyatNTT.com, Kepala Desa (Kades) Penfui Timur, Zem Tafoki menyebutkan, pihaknya butuh peraturan untuk mengatur warganya imbas kasus yang melibatkan Ketua RT/24, Lukas Eklopas Libing, kepada Briptu Krispinus Nahak, baru – baru ini.
Ia mengatakan, perkelahian sering terjadi di kalangan masyarakat, di desanya. Lantaran itu, Zem tak mau desanya disimbolkan sebagai penyumbang angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kupang. Sebagai kades yang baru menjabat, Zem akan mengundang pengurus BPD dan tokoh masyarakat, guna membahas aturan dan ketertiban bermasyarakat. Salah satunya adalah menyadarkan warga tentang dampak yang harus dihindari ketika mengonsumsi miras. “Kita tidak melarang orang minum minuman keras, tapi jangam sampai berakibat fatal ke kriminalitas, yaitu berkelahi,” ujarya sembari menyebutkan, perdes yang dimaksudkan itu akan ditambahkan dengan sanksi. Jika ada warga yang terbukti menjadi dalang ataupun pelaku perkelahian atau tindakan kriminal, maka diberikan sanksi. (rnc04)