Jakarta, RNC – Setiap tahun, pemerintah mengatur waktu libur nasional dan cuti bersama melalui rapat tingkat menteri. Hal itu dilakukan agar setiap lembaga maupun perusahaan bisa mengatur waktu kerja semua jajarannya.
Aturan libur nasional dan cuti bersama 2020 telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Namun, aturan tersebut terpaksa direvisi mengingat pandemi COVID-19 yang tengah menyebar di seluruh dunia.
Sebelumnya, disepakati cuti bersama Hari Raya Idul Fitri berlangsung sejak 26 hingga 29 Mei. Namun, hal itu harus digeser ke tanggal 28-31 Desember guna mencegah penyebaran virus corona melalui kegiatan mudik. Kemudian ada juga tambahan cuti bersama pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di tanggal 28 Oktober 2020.
1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
28 Oktober: Cuti Bersama
29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember: Cuti Bersama
25 Desember: Hari Raya Natal
28-31 Desember: Cuti Bersama
Selamat menikmati libur nasional dan cuti bersama 2020 ya!
(pay/erd/dtc/rnc)