Kupang, RNC – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat baru saja mengeluarkan surat edaran terkait libur dan cuti bersama di bulan Desember 2020 bagi PNS.
Berdasarkan Surat Edaran yang copy-annya diterima RakyatNTT.com, Selasa (8/12/2020) siang, bahwa berdasar pada keputusan Presiden RI Nomor: 22 Tahun 2020, tanggal 27 November 2020 tentang Hari Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
Sementara itu, berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi RI, Nomor:744 Tahun 2020, No. 5 dan 6 Tahun 2020, tentang perubahan ke-4, pada nomor 728 Tahun 2019, No. 273 Tahun 2019 dan Nomor: 1 Tahun 2019 tentang hari libur bersama dan cuti bersama Tahun 2020.
BACA JUGA: Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama Desember 2020 Dikurangi 3 Hari
Dengan demikian berdasarkan keputusan di atas, ditetapkan Rabu 9 Desember adalah hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak, kemudian Jumat 25 Desember libur Natal.
Kemudian, cuti bersama dalam bulan Desember 2020 ditetapkan hanya dua hari yakni Kamis 24 Desember untuk menyambut hari raya Natal dan tanggal 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 H. Sementara untuk hari lainnya tetap sebagai hari kerja seperti biasa. (rnc04)