oleh

Cegah Lakalantas, Satlantas Polres Rote Ndao Larang Pikap Angkut Penumpang

Ba’a, RNC – Polres Rote Ndao saat ini gencar melakukan sosialisasi tertib berlalulintas. Sosialisasi tertib berlalulintas itu ditujukan kepada pemilik mobil barang, yang diimbau untuk tidak mengangkut orang.

Kepada RakyatNTT.com, Senin (22/8/2022), Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, melalui Kasi Humas, Anam Nurcahyo mengatakan, terjadinya beberapa kecelakaan lalulintas fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia, disebabkan mobil barang atau pikap digunakan untuk mengangkut orang. “Hal ini yang mendasari Satuan Lalulintas Polres Rote Ndao untuk melakukan pencegahan sejak awal, karena tidak ingin terjadi di wilayah hukum kami,” kata Anam.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan, kata dia, anggota Satlantas mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka atau pikap untuk membawa penumpang. “Imbauan kita sampaikan melalui pemasangan spanduk di beberapa titik di Kota Ba’a dan sekitarnya. Salah satunya di pertigaan Jalan Utomo, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain,” ujar Anam.

Pantauan media ini, di spanduk tersebut tertulis “Mobil Barang Dilarang untuk Mengangkut Orang. Melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009. Ancaman Hukuman Paling Lama 1 (satu) bulan, dan Denda Rp 250.000”.

45744e7a 621d 4e0a 9398 16652122a1cc
Salah satu pikap tampak mengangkut penumpang di Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao. (Foto: Bobby/RNC)

Menurut Kasat Lantas, IPTU Rally Lerrick, hal ini dilakukan agar masyarakat sadar dan mengerti kalau mobil barang diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan orang atau penumpang. “Seperti kata pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati. Ini kami lakukan agar masyarakat sadar dan mengerti bahwasannya mobil barang, bak terbuka atau pikap sepatutnya tidak untuk mengangkut orang. Mengangkut orang dengan mobil barang, sangat berbahaya jika terjadi kecelakaan, sehingga merugikan orang lain dan juga mobil itu sendiri,” sebut Rally.

Ia berharap, melalui imbauan ini masyarakat makin sadar dan taat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu-lintas, demi keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan raya.

Pantauan RakyatNTT.com, Selasa (23/08/2022) pagi, masih ada sejumlah mobil pikap yang menyangkut penumpang dari Desa Batulilok menuju Kelurahan Olafuliha’a yang merupakan ibukota Kecamatan Pantai Baru. Para penumpang ini merupakan warga yang hendak mengambil bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sopir pikap, Yarif Malelak mengatakan dirinya baru mengetahui adanya imbauan yang berisi larangan mengangkut penumpang bagi pikap. Oleh karena itu, ia akan meneruskan informasi ini kepada pemilik mobil. “Saya hanya bantu antar karena kebetulan bos (pemilik mobil) ada sakit. Jadi nanti saya sampaikan imbauan dari Satlantas Polres kepada pemilik mobil,” ujar Yarit.

Hal senada juga disampaikan oleh sopir lainnya, Ofri Dethan. Ia mengatakan sebelumnya ia belum mendengar adanya imbauan dari Satlantas yang melarang pikap membawa penumpang. Pasalnya, tidak ada spanduk yang dipasang di jalan atau tempat strategis lainnya. Oleh karena itu, imbauan yang baru diterima hari ini akan disampaikan kepada pemilik mobil. (rnc12)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar