Lewati Batas Waktu Permohonan, Gugatan Pilkada Sabu Raijua Tak Penuhi Syarat Formal

Kupang, RNC – Sidang gugatan hasil Pilkada Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi MK) mulai dilaksanakan Selasa (14/1/2025). Perkara dengan nomor
300/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu memasuki sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Namun, dalam sidang tersebut, majelis hakim MK yang diketuai Arief Hidayat mengatakan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal karena telah melewati batas waktu yang ditentukan, yakni tiga hari setelah keluarnya keputusan KPU tentang penetapan perolehan hasil Pilkada pada 2 Desember 2024. Sementara gugatan tersebut baru didaftarkan pada 18 Desember 2024.

Gugatan ini dilayangkan dua pasangan calon sekaligus, yakni pasangan nomor urut 1 atas nama Yohanis Uly Kale-Leonidas V. C. Adoe dan pasangan nomor urut 3 Simon Dira Tome-Dominikus Dadi Lado.

“Kenapa kok lewat panjang sekali itu,” tanya hakim Arief Hidayat dalam sidang. Kuasa hukum pemohon, Bram Perwita Anggadatama menjelaskan gugatan baru dilayangkan pada 18 Desember karena surat keterangan dari pengadilan terkait keterangan tidak pailit yang dipersoalkan pemohon baru diterbitkan pada 9 Desember 2024.

“Nah, itu yang seperti tadi saya sampaikan diajukan sesuai tenggat waktu tiga hari, karena ini kan sudah lewat waktu. Jadi ini sudah tidak memenuhi syarat formal sebagai permohonan. Ini kewenangan ada, tapi tenggat waktu sudah lewat ya. Lewatnya sudah satu minggu ini ya,” kata Arief Hidayat.

Dalam sidang pendahuluan tersebut, para pemohon mempersoalkan surat keterangan tidak sedang pailit dari pasangan nomor urut 2, Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly. Terkait ini, hakim Arief Hidayat mengatakan jika saja tidak melewati batas waktu maka bisa menimbulkan macam-macam kemungkinan. “Tapi ini lewat tenggat waktu, tapi ini yang dipersoalkan adalah syarat pencalonan,” kata Arief.

Dalam gugatan tersebut pada bagian petitum yang dibacakan kuasa hukum pemohon atas nama Danang Purnomo Jakti, meminta hakim MK membatalkan surat keputusan KPU Sabu Raijua tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sabu Raijua tahun 2024.

Selain itu, pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut pasangan calon Pilkada Sabu Raijua 2024. Selanjutnya mendiskualifikasi pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Sabu Raijua.

Untuk diketahui, sidang ini akan digelar kembali pada Kamis (23/1/2025) pukul 08.00 WIB. Agendanya mendengarkan jawaban termohon (KPU), mendengarkan keterangan pihak terkait (Krisman Riwu Kore-Thobias Uly) dan keterangan Bawaslu. Termasuk pengesahan alat bukti yang belum disahkan. (rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *