Kupang, RNC - Pemerintah Kabupaten Sikka mulai mengejar pelunasan utang daerah terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pemkab bakal menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya retribusi dan pajak kendaraan bermotor sebagai andalan untuk melunasi utang senilai Rp216 miliar.

Kepada RakyatNTT.com usai RUPS Luar Biasa Bank NTT di Gedung Sasando Kupang, Senin (27/11/2026), Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera menyampaikan Pemkab Sikka punya kewajiban menyicil pokok serta bunga utang terhadap PT SMI di tahun 2026 senilai Rp30 miliar.
Nilai cicilan utang itu diakui cukup besar, sehingga Pemkab harus merevisi Peraturan Daerah yang mengatur tentang pendapatan pada sektor pajak maupun retribusi. Ditegaskan retribusi menjadi hal yang utama guna mencapai pendapatan yang maksimal di daerah tersebut. “Dari hal itu tentu kita sudah bisa menghadirkan Perda pajak yang baru dengan sumber pajak retribusi yang baru, serta dengan penyesuaian nilai retribusi pun pastinya ada perubahan ke lebih,” jelasnya.

Ia menyebut, PAD menjadi andalan Pemkab untuk mencicil utang. Pasalnya, DAU sudah diarahkan penggunaannya sesuai kebijakan pemerintah pusat. “Sehingga ini menjadi tantangan tersendiri buat kita, sehingga yang menjadi kunci adalah PAD,” katanya.
Selain itu, untuk meringankan beban utang, Pemkab Sikka sangat mengharapkan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Pemprov NTT. Oleh karena itu, Pemkab mengimbau dan mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, Pemkab Sikka menargetkan di tahun 2026 mendapat PAD senilai Rp112 miliar. Saat ini rancangannya masih dibahas bersama DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda APBD 2026. (rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com







