Kupang, RNC – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan ribuan Polsek sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Untuk wilayah Polda NTT, terdapat 25 Polsek yang tidak lagi berwenang menjalankan tugas tersebut.
“Ada 25 Polsek yang tidak melaksanakan penyidikan, dan ke-25 Polsek ini berada di tujuh wilayah Polres di NTT,” kata Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif melalui Kabidhumas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di ruangannya, Rabu (31/3/2021) seperti dilansir dari digtara.com.
Sejumlah Polsek yang tidak melaksanakan penyidikan:
Polres Timor Tengah Selatan (TTS)
1. Polsek Amanuban Barat
2. Polsek Amanuban Tengah
3. Polsek Amanuban Selatan
4. Polsek Molo Utara
5. Polsek Ki’e
6. Polsek Boking
7. Polsek Amanatun Selatan
8. Polsek Amanatun Utara
9. Polsek Molo selatan
10. Polsek Amanuban Timur
11. Polsek Kuan Fatu
12. Polsek Kualin
13. Polsek Kolbano
14. Polsek Siso
Polres Sabu Raijua
1. Polsek Sabu Barat
2. Polsek Sabu Timur
3. Polsek Hawu Mehara
Polres Sumba Timur
1. Polsek Waingapu Kota
Polres Sumba Barat
1. Polsek Wanokaka
Polres Sumba Barat Daya
1. Polsek Wewewa Barat
2. Polsek Wewewa Selatan
3. Polsek Kodi Utara
4. Polsek Kodi
Polres Manggarai Timur
1. Polsek Borong
Polres Ende
1. Polsek Maukaro
Kombes Pol Krisna mengatakan ke-25 Polsek ini tidak melaksanakan penyidikan lagi. Apabila terjadi dugaan tindak pidana, maka Polsek yang sudah dipilih ini diharapkan untuk melakukan upaya mediasi dan penyelesaian melalui proses restorative justice.
Lanjut Kombes Pol Krisna, untuk kasus-kasus yang memungkinkan untuk dapat dimediasikan, maka Polsek tersebut melakukan upaya mediasi.
BACA JUGA: Dukung Pariwisata, Polda NTT Bakal Siapkan Keamanan Bertaraf Internasional
Tetapi untuk kasus-kasus yang berimplikasi luas atau kasus yang berpengaruh terhadap kestabilan kantibmas secara luas, akan ditangani oleh kesatuan di atasnya.
Dia menjelaskan, karena tidak melaksanakan kegiatan penyidikan, diharapkan Polsek-Polsek tersebut lebih menekankan dan mengaktifkan kegiatan-kegiatan kepolisian yang bersifat preventif.
Ia mengungkapkan, polsek yang dipilih untuk tidak melaksanakan penyidikan ini berdasarkan beberapa aspek pertimbangan yakni jarak dengan polres, kriminalitas relatif sangat sedikit dan kasus-kasusnya konvensional atau biasa yang bisa memungkinkan untuk dapat diselesaikan secara restoratif justice.
Kombes Pol Krisna menambahkan bahwa beban sama antara polsek yang tidak melakukan penyidikan dan melakukan penyidikan.
“Fungsi atau tugas pokok Polri, tidak hanya dalam hal penegakan hukum saja, melainkan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat,” tandas Kombes Pol Krisna. (*/rnc)