Kupang, RNC – Berkas kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe terkait keterlibatan tersangka Irawaty Ua telah dinyatakan lengkap atau P21. Senin (19/9/2022) siang tadi telah dilakukan penandatanganan lanjutan penyerahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sudah memenuhi syarat formal dan formil, jadi tadi sudah ditandatangani suratnya juga tinggal menunggu proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ungkap Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada RakyatNTT.com.
Ia menyampaikan, walau belum ada penetapan waktu dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, sesegera mungkin Penyidik Mapolda NTT akan menindaklanjuti.
Diketahui, Ira Ua dinyatakan bersalah karena terlibat penuh dalam kasus pembunuhan ibu dan anak. Jenazah ibu-anak ini ditemukan di lokasi galian proyek SPAM Kali Dendeng di wilayah Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Tersangka Ira Ua yang berprofesi sebagai guru ini dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus ini. Suaminya Randy Badjideh telah divonis hukuman mati beberapa waktu lalu oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Khusus Ira Ua dinyatakan bersalah dan didakwa hukuman mati, karena melanggar Pasal KUHP 340 jo Pasal 55, Pasal 338 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Terancam hukuman mati,” kata Kasipenkum Abdul. (rnc04)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com