oleh

Hari Ini Sidang Putusan Randy Badjideh, Keluarga Minta Hakim Vonis Hukuman Mati

Kupang, RNC – Dijadwalkan Rabu (24/8/2022) hari ini Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Randy Badjideh. Sebelumnya Randy dituntut hukuman mati.

Sehari menjelang sidang putusan, Selasa (23/8/2022) malam, komunitas pencari keadilan bersama keluarga korban menggelar aksi 1.000 lilin di depan gedung Pengadilan Negeri Kupang.

Pihak keluarga korban juga meminta agar hakim memberikan vonis maksimal, yakni hukuman mati sesuai tuntutan JPU. Pasalnya, Randy telah terbukti menghilangkan dua nyawa sekaligus, yakni seorang ibu dan anak, atas nama Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Salah satu kerabat korban, Jeckson Manafe mengatakan pembunuhan yang dilakukan Randy sangat sadis, sehingga layak dihukum mati. “Kami harap majelis hakim memberikan hukuman maksimal. Hukuman mati kepada Randy seperti tuntutan jaksa,” kata Jeckson.

Ia menjelaskan, selama persidangan, sudah terpampang fakta-fakta bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana. Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan tuntutan JPU dan fakta-fakta yang ada di persidangan. Dengan demikian, hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Randy yang merupakan mantan kekasih korban Astri Manafe membunuh korban bersama anaknya Lael Maccabee yang baru berusia 1 tahun. Lael juga merupakan anak biologis Randy.

Setelah jasad kedua korban ditemukan di Penkase, Alak, polisi lalu mengusut pelaku. Pada Desember 2021 lalu, Randy akhirnya menyerahkan diri. Ia pun ditetapkan menjadi tersangka.

(rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Baca Juga:  Polri Gelar Mutasi, 7 Kapolres di NTT Digeser

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *