Lewoleba, RNC – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Lembata bekerja sama dengan Dekranasda Provinsi NTT menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). kegiatan ini berlangsung di Aula Kopdit Ankara, Lewoleba, Rabu (8/9/2021).
Peserta kegiatan berasal dari berbagai pelaku usaha tenun ikat dan pemerhati tenun ikat. Narasumbernya, yakni Yudhi Prasetyo (Analis Permohonan Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham NTT), Dra. Dience Elensia Bule Logo, M.SI (Kanwil Kemenkumham NTT), Marcelina Kopong (Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT), Apol Mayang (Kepala Dinas Parwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Lembata).
“Pemerintah daerah Kabupaten Lembata menyadari bahwa Hak Kekayaan Intelektual telah memacu dimulainya era baru pembangunan berdasarkan ilmu pengetahuan bahkan menjadi salah satu komponen penting penunjang pertumbuhan ekonomi bangsa,” kata Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Lembata, Nasrun Neboq, SH, mewakili Plt. Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday saat acara pembukaan.
Ia mengatakan, Kabupaten Lembata diberi karunia beragam budaya, potensi geografis wilayah, dan sumber daya manusia yang luar biasa, termasuk potensi-potensi yang memiliki nilai ekonomis. Salah satunya tenun ikat. Tenun ikat merupakan satu dari sekian banyak kekayaan alam di Lembata yang perlu dijaga dan dilindungi, karena dari tenun ikat, dapat diketahui sejarah peradaban masa lalu.
Menurut Nasrun, tenun ikat Lembata sangat ‘kesohor’ karena memiliki nilai seni dengan beragam corak dan motif yang bila dikembangkan akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. Karena itu, Pemda Kabupaten Lembata tidak akan membiarkan aset bernilai ini diambil pihak lain seperti kejadian di sejumlah tempat di antaranya tarian Reok Ponorogo dan Batik yang telah diklaim pihak lain atau negara lain.
“Kegiatan ini sangat penting. Pemerintah Kabupaten Lembata mengharapkan agar kreasi-kreasi masyarakat Lembata pada waktunya nanti dapat terdaftar untuk bisa mendapatkan hak cipta,” kata Nasrun.
Ketua Panitia Penyelenggara, Maria Barabaje mengatakan, faktor pendukung ekonomi kreatif lainnya juga lahir dari karya seni membuat motif, seni musik, arsitektur, fotografi adalah hak cipta yang harus diakui sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
Karena itu, kegiatan sosilasasi ini, menurutnya, bertujuan mencari rumusan untuk mendorong dan mendukung seluruh produk hasil karya seni terutama tenun ikat di Kabupaten Lembata untuk diproses pengakuannya dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta seni motif tenun sesuai UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Hal ini agar motif tenun yang ada di seluruh daerah Kabupaten Lembata tidak ditiru atau dijiplak oleh daerah lain,” tegasnya. (rnc22)