Dinilai Tak Cukup Bukti, PN Jakarta Pusat Perintahkan OJK Batalkan Status Tersangka Absalom Sine

Headline, Hukrim, Trending Topicdibaca 871 kali

Kupang, RNC – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan status tersangka Absalom Sine dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 100 milliar Bank NTT. Perintah hakim ini terbaca dalam sidang putusan Prapradilan Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN. Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Dalam amar putusan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa penetapan Pemohon Praperadilan (Absalom Sine, S.E) sebagai Tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penasehat hukum Absalom Sine, Yanto M.P. Ekon didampingi Mel Ndaomanu dan Ryan Kapitan, menjelaskan alasan hakim memerintah status tersangka dibatalkan karena penetapan tersangka tidak didahului dengan adanya pemeriksaan Absalom Sine sebagai calon tersangka sesuai amanah putusan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, penetapan tersangka tidak didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup dari sisi kualitas yang menunjukkan adanya relevansi dengan unsur-unsur Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b jo 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan.

Ia menyebutkan pihak kuasa hukum Absalom Sine mengajukan 23 alat bukti surat dan satu orang ahli hukum acara pidana untuk membuktikan dalil permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan alat bukti tersebut, majelis hakim tunggal PN Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan praperadilan pemohon.

Dalam putusannya hakim memerintahkan OJK membatalkan penetapan status tersangka politisi Partai Nasdem itu.

Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu, OJK menetapkan Absalom Sine selaku mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank Pembangunan Daerah NTT sekaligus Plt. Direktur Bank Pembangunan Daerah NTT sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam dugaan tindak Pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b jo 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang perbankan dalam pemberian fasilitas kredit senilai Rp100 Miliar kepada PT. Budimas Pundinusa.

Selanjutnya, dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap II) oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu yang lalu.

Tak tinggal diam, Absalom Sine melalui para kuasa hukumnya kemudian mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh OJK tersebut. (*/rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *