Ditetapkan KPU sebagai Anggota DPD RI, Hilda Riwu Kore Manafe Minta Doa Rakyat NTT

Kupang, RNC – Hilda Riwu Kore-Manafe resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hilda ditetapkan sebagai pendulang suara terbanyak dari Dapil NTT dengan perolehan 228.487 suara sah.

Usai KPU melakukan pleno, Sabtu (31/8/2019) Hilda Riwu Kore Manafe yang dikonfirmasi media ini mengatakan dengan penetapan tersebut dirinya resmi menjadi anggota DPD RI Periode 2019-2024. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat NTT yang tersebar di 22 kabupaten/kota yang telah memilihnya pada 17 April lalu.  “Terima kasih seluruh basodara masyarakat NTT atas kepercayaannya kepada saya, ” kata Hilda yang juga istri Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore ini.

Ketua TP PKK Kota Kupang tersebut mengharapkan agar antara dirinya dan masyarakat saling mendoakan, agar selalu diberkati dalam setiap pengabdian selaku senator. “Mari kita saling mendoakan, kiranya Tuhan senantiasa menolong dan memberkati kita,” katanya.

Diketahui bahwa KPU menetapkan 4 anggota DPD RI terpilih dapil NTT, Hilda Riwu Kore-Manafe memperoleh 228.487 suara,  disusul srikandi asal Sumba, dr. Asyera Respati A. Wundalero dengan perolehan suara 199.022, kemudian mantan aktivis PMKRI asal Ende, Angelius Wake Kako dan incumbent Abraham Paul Liyanto yang berada pada urutan ke-4 dengan perolehan suara 173.915. (rnc02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *