Kupang, RNC - Sebanyak 17 bakal calon (Balon) DPD RI asal NTT baru saja menyelesaikan verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih Tahap I. Tujuh balon belum memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 KTP. Pantauan RakyatNTT.com di Hotel Aston Kupang, Rabu (1/3/2026) malam, Rapat Pleno yang digelar KPU dihadiri sejumlah balon. Namun ada pula melalui video conference. Rapat itu turut dihadir Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu kemudian mengumumkan 10 nama balon DPD RI perwakilan NTT yang telah memenuhi syarat dukungan setelah dilakukan verifikasi faktual di 22 kabupaten/kota. KPU juga menyerahkan berita acara kepada 10 balon DPD yang sudah memenuhi syarat dukungan minimal, sambil menunggu lanjutan proses pendaftaran sebagai calon yang dijadwalkan KPU NTT dalam kurun waktu sebulan ke depan. “Jadi pleno ini ada dua hal, yakni memenuhi dukungan minimal jumlah 2.000 KTP, dan memenuhi sebaran dukungan minimal pada 11 kabupaten,” ucapnya.
Dan kepada balon yang belum memenuhi syarat, Thomas mengatakan, sesuai Peraturan KPU Pasal 10 Tahun 2022 terkait Pencalonan DPD, maka para balon yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki, dengan cara menginput ulang dukungan sesuai jumlah dukungan yang belum memenuhi syarat. “Itu minimal, tetapi harapan kita lebih dari itu. Proyeksinya itu nanti berdasarkan sisa, jadi bukan dari awal lagi,” terangnya sembari menjelaskan, proses pengimputan ulang syarat dukungan minimal mulai dilaksanakan tanggal 2 - 12 Maret 2023. Selanjutnya hingga 26 Maret 2023, KPU melanjutkan dengan verifikasi administrasi dan faktual dari dukungan KTP yang diinput ulang ketujuh balon tersebut.
Berikut ini 10 Balon yang sudah memenuhi syarat dukungan 2.000 KTP di lebih dari 11 kabupaten/kota.
1. Hilda Riwu Kore Manafe
2. Patje Oktafianus Tasuib
3. Abraham Liyanto
4. Angelius Wake Kako
5. Christoper Raymond Tannur
6. Julianus Pote Leba
7. Maria Caecilia Stevi Harman
8. Sarah Leri Mboeik
9. Siti Saudah H. Mustafa
10. Thomas Seran
Berikut tujuh Balon yang belum memenuhi syarat dukungan minimal.
1. Umbu Wulang Tanaamah Paranggi
2. Elyas Yohanis Asamau
3. Asyera RA Wundalero
4. Ferdinandua Hasiman
5. Hironimus Mawodopo
6. Ivan Raymond Rondo
7. Maksimus Ramses Lalangkoe.
(rnc04)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com








