Jakarta, RNC – Uang muka (down payment/ DP) 0 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sudah berlaku mulai hari ini, Senin (1/3/2021). Asal tahu saja, Bank Indonesia (BI) menggulirkan kebijakan DP 0 rupiah ini sejak pertengahan Februari 2021.
Dilansir dari Kompas.com, pemberian DP KPR 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank sesuai ketentuan. “Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan),” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021) lalu.
Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Pekan Depan, Ini Cara Daftarnya
Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen. Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu. “Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati,” ungkap Perry.
Nantinya, bank-bank akan mereview calon debitur yang layak mendapat DP 0 persen ini. Rumah yang dapat DP 0 persen Mengutip ketentuan Bank Indonesia, pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen alias DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT. Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.
BACA JUGA: Mau Dapat BLT UMKM Tahun 2021? Silakan Klik di Sini
Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan. Tapi perlu diingat, DP 0 rupiah ini hanya bisa diberikan oleh bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5 persen.
Sementara bank dengan kredit macet di atas 5 persen, keringanan DP hanya 90-95 persen. Tenang saja, hal itu tidak berpengaruh pada pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21. Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.
(*/kmp/rnc)