Jakarta, RNC – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di tahun 2021 akan kembali diusulkan. Program ini adalah bantuan presiden produktif sebesar Rp 2,4 juta.
Beberapa waktu lalu KemenkopUKM dalam Twitternya mengumumkan bahwa Kemenkop UKM akan mengusulkan kembali ke Kemenkeu program Banpres Produktif Usaha Mikro di tahun 2021 dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020.
Dilansir dari detikcom, BLT UMKM ini ditujukan pada pelaku UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan. Sementara bagi yang sudah mendapatkan bantuan dan berhasil menjalankannya, akan didorong untuk program KUR super mikro.
Baca juga:
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan jika ingin mendaftarkan BLT UMKM yakni:
1. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan.
3. Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD.
Setelah memenuhi syarat, UMKM dapat mengajukan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten atau kota masing-masing.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Dapat BLT Rp3,5 Juta
Adapun data untuk dokumen yang perlu disiapkan adalah NIK, nama lengkap, KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Untuk cek kepastian apakah Anda mendapatkan bantuan atau tidak, bukan login ke www.depkop.go.id. Akan tetapi bisa dicek di website http://eform.bri.co.id/bpum. BRI sendiri merupakan bank yang ditunjuk sebagai penyalur.
Cara cek BLT UMKM adalah dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut dan memasukkan kode verifikasi.
Bantuan BLT UMKM ini dapat diperoleh dengan mendaftarkan diri pada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten atau Kota. Nantinya Kadiskop akan memeriksa data, melakukan verifikasi dan menentukan pengusaha layak atau tidak mendapatkan bantuan.
Akan tetapi untuk mengetahui program dan kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil serta Menengah Republik Indonesia bisa langsung cek ke laman http://www.depkop.go.id.
(*/dtc/rnc)
Mohon didaftar untuk bantuan umkm