DPRD Kota Kupang Punya Hak Ajukan 3 Calon Penjabat Wali Kota

Headline, Kota Kupangdibaca 574 kali

Kupang, RNC – Masa jabatan Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh tinggal 2 bulan. Jabatannya akan berakhir 22 Agusus 2023. Jabatannya bisa diperpanjang atau bisa diganti dengan orang lain.

Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dalam Pasal 9 Ayat (4) disebutkan, DPRD melalui DPRD kabuaten/kota dapat mengusulkan tiga orang calon penjabat bupati/penjabat wali kota yang memenuhi persyaratan kepada menteri (Mendagri, Red).

Hingga saat ini DPRD Kota Kupang belum membahas nama-nama untuk diusulkan menjadi penjabat Wali Kota Kupang. “Kalau seperti biasa itu kan nanti ada surat ke pimpinan DPRD dan kemudian akan undang kita untuk rapat,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, Jumat (16/6/2022).

Ia menyampaikan, jika pimpinan DPRD sudah memberikan undangan kepada fraksi, maka Fraksi PDIP akan bersikap profesional untuk memberikan pandangan dalam rekomendasi sosok-sosok ASN yang bisa melanjutkan jabatan sebagai penjabat wali kota.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Dominggus Kale Hia mengaku sampai saat ini belum ada kejelasan siapa-siapa saja ASN yang mau direkomendasikan untuk menggantikan Penjabat Wali Kota, George Hadjoh yang akan menyelesaikan masa jabatan pada 22 Agustus 2023.

Ia mengatakan fraksinya akan memberikan pandangan-pandangan untuk merekomendasikan nama-nama calon. “Jadi nanti untuk ke depan kita lihat saja figur-figur siapa yang akan muncul untuk direkomendasikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe yang dikonfirmasi, menjelaskan agenda pembahasan nama-nama ASN yang bakal direkomendasikan belum bisa dilaksanakan. Hal ini dikarenakan DPRD masih sedang bersidang tentang LKPJ Wali Kota Tahun 2022. “Kita tunggu selesai sidang LKPJ ini. Tidak lama lagi pasti akan kita rapat bersama delapan fraksi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dirinya mengharapkan keterlibatan fraksi-fraksi agar DPRD mengambil keputusan dengan adil. Menurutnya, untuk nama-nama penjabat wali kota yang baru, bisa mengakomodir sejumlah figur ASN yang ada di lingkup Pemkot.

Yes juga menekankan agar ASN yang direkomendasikan nanti harus siap jika ditunjuk untuk melanjutkan 1 tahun jabatan Penjabat Wali Kota Kupang. “Jadi kalau ada yang mau yah dibicarakan, karena kita pun tidak bisa mencalonkan orang lalu orang tersebut tidak mau,” pungkasnya. (rnc04)

Reporter: Rocky

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *