Kupang, RNC – Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengky Amalo mengatakan ada sejumlah wajib pajak di Kota Kupang lakukan penggelapan pajak. Oleh karena itu, ia mengingatkan pelaku penggelapan pajak bisa dipidana.
Ia mengatakan istilah yang tepat adalah pengelapan pajak, bukan penunggakan pajak. Pasalnya, saat konsumen membayar harga barang/jasa itu sudah termasuk pajak. Oleh karena itu, sebetulnya tidak boleh ada penunggakan.
“Ini wajib untuk kemudian mereka setor. Karena pajak ini kan sudah diambil dari masyarakat pengguna jasa, itu bukan pendapatan atau penghasilan mereka (hotel dan restoran, Red), tetapi itu ambil dari masyarakat yang menggunakan jasa mereka,” kata Frengky kepada RakyatNTT.com belum lama ini.
Oleh karena itu, menurut mantan Kepala Dinas Perizinan Kota Kupang ini mengatakan jika terjadi penunggakan pajak oleh hotel, restoran dan tempat hiburan, sebenarnya sudah masuk dalam unsur penggelapan pajak. Oleh karena itu, tindakan yang harus dilakukan adalah tuntutan pidana.
“Rumah makan, restoran dan hotel itu misalnya, kalau pajak itu tidak disetor, itu namanya penggelapan pajak. Dan kalau memang begitu tentu itu bisa dituntut dengan pidana,” pungkasnya.
Pemkot Lakukan Penindakan
Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus lakukan penindakan terhadap sejumlah wajib pajak yang menunggak pajak di Kota Kupang.
Kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (10/3/2025), Kepala Bapenda Kota Kupang, Samuel Mesakh menyampaikan tahapan penindakan yang dilakukan terhadap penunggak pajak yakni menempel stiker sebagai bentuk peringatan ketiga kepada pemilik usaha. Ini sudah pernah dilakukan untuk Hotel On The Rock, Hotel Sasando, Restoran Kahang dan PT Semen Kupang.
Selain menempelkan stiker, Pemkot Kupang juga memberikan imbauan dan edukasi agar wajib pajak bisa menyelesaikan tunggakan pajak yang wajib disetor ke daerah.
“Penindakan itu sudah sesuai aturan. Kalau bilang kami sengaja dan menyembunyikan sesuatu, tetapi kami menyelesaikan masalah ini juga harus arif dan bijaksana. Mereka (pengusaha, Red) bukan tanpa alasan melakukan itu,” ungkapnya.
Semuel mengatakan hampir seluruh pelaku usaha di Kota Kupang menindaklanjuti arahan dan imbauan dari Bapenda. Namun ada wajib pajak yang belum menyetor pajak karena alasan usahanya tidak produktif. Misalnya PT Semen Kupang yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp2,28 miliar. Alasan menunggak pajak karena produksi yang menurun akibat kurangnya ketertarikan konsumen pada produk yang dihasilkan.
“PT Semen itu mereka tunda bukan tidak ada alasan. Itu tunda sampai Rp2,18 miliar. Mereka terhambat juga karena mereka punya produksi menurun akibat tingkat kepercayaan terhadap produk mereka. Pada akhirnya mereka hanya bisa membiayai operasional mereka,” jelasnya.
Sedangkan untuk Hotel On The Rock, mereka menunggak pajak, restoran, tempat hiburan, kolam renang dan reklame senilai Rp900 juta. Namun mereka melunasinya. Total yang disetor mencapai Rp1,1 miliar.
Sementara hotel yang belum menyetorkan pajak yakni Hotel Sasando. Nilai tunggakan sebesar Rp517 juta. Ini sudah menjadi temuan BPK RI. “Dari hotel-hotel ini hampir semuanya sudah jalankan kewajiban pembayaran pajak dengan baik. Hanya kemarin itu ada di On The Rock dan Sasando. On The Rock sudah beres. Pak Wali Kota sudah ucapkan terima kasih, tinggal Sasando yang belum,” ungkapnya. (rnc04)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com
