Kupang, RNC – Satu lagi koreksi datang dari senior pendiri Karang Taruna di Provinsi NTT yang saat ini bertugas di Kementerian Sosial RI, Prih Wardoyo.
Kepada wartawan, Rabu (5/3/2025), Prih yang bersama-sama dengan para sesepuh lainnya, seperti Johny Ballo, Rodiallek Pollo, Wellem Foni, Dicky Wabang, Abdulkadir Makarim dan sejumlah senior lainnya, membangun Karang Taruna di NTT, memberikan koreksi terkait diterbitkannya SK panitia untuk menjaring calon Ketua Karang Taruna Kota Kupang oleh Dinas Sosial Kota Kupang. Apalagi sampai menyetujui sejumlah syarat calon ketua, tanpa melibatkan unsur-unsur seperti Pengurus Provinsi dan pengurus Karang Taruna Kota Kupang yang lama, bahkan ada syarat-syarat yang mengangkangi Permensos, Permendari dan ART Karang Taruna tahun 2020.
“Kalau begini (Dinas Sosial terbitkan SK), maka perlu kita luruskan. Temu Karya itu diurus oleh Karang Taruna itu sendiri, sedangkan Dinas Sosial mensupport. Dan hubungan antara Dinas Sosial dengan Karang Taruna bukan struktural. Karang Taruna bukan bawahannya Dinas Sosial, mitra sebenarnya. Itu sudah baku di organisasi Karang Taruna. Kenapa, karena keberadaan Karang Taruna adalah organisasi independen dan tidak berada di bawah struktur pemerintah. Jika ada intervensi, berarti ada yang punya kepentingan,” ujar Prih.
Ia menambahkan, dasar argumentasinya karena Karang Taruna memiliki regulasi tersendiri, dan bahkan diatur secara jelas di AD/ART organisasi. “Karang Taruna itu punya aturan main tersendiri yang mendorong Karang Taruna itu punya kemandirian secara organisasi. Tanpa ada kepentingan-kepentingan lain selain tugasnya sebagai penyelengaraan fungsi kesejahteraan sosial,” tegas Prih lagi.
Menurutnya, jika saat ini pengurus yang lama tidak dilibatkan, maka sebenarnya sudah salah, karena nantinya mereka yang harus menyelenggarakan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna di tingkatannya.
“Dan pengurus lama ini pun masuk di formatur untuk penjaringan serta pemilihan pengurus baru. Ini agar adanya kesinambungan dan terimplementasi di AD/ART,” tambahnya.
Apalagi, kata Prih, ketika Dinas Sosial menerbitkan SK yang bukan porsinya, lalu dilanjutkan dengan tidak dilibatkannya pengurus provinsi serta pengurus yang lama maka patut dipertanyakan. “Bisa saja Dinas Sosial punya kepentingan, atau bisa juga mereka tidak paham aturan main di Karang Taruna,” ujar Prih. Ia menambahkan, SK yang diterbitkan oleh Dinas Sosial itu harusnya dinyatakan tidak pernah ada dan keputusan-keputusan selanjutnya itu ilegal.
“Saya kira layak untuk dikoreksi. SK kepanitiaan itu tidak legal. Atau ilegal. Kalau itu sudah terjadi, maka dilakukan TKD ulang, karena yang sekarang itu ilegal. TKD ini digelar ulang dengan tujuan untuk menegakkan aturan main atau AD/ART yang lebih fair,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan pemerintah tidak punya kewenangan untuk mencampuri urusan Karang Taruna. “Saya perlu tegaskan, Temu Karya itu kerjanya (porsinya) Karang Taruna. Yang menerbitkan SK itu bisa saja pengurus provinsi. Kalau TKD di kota, maka SK panitianya diterbitkan oleh provinsi, begitu pula provinsi oleh pusat, sehingga adanya kesinambungan secara organisasi dari Karang Taruna paling bawah sampai atas,” jelas Prih.
Ia menguraikan posisi Dinas Sosial sebagai pembina fungsinal, karena fungsi Karang Taruna menyelengarakan fungsi kesejahteraan sosial. Karang Taruna bersifat independen. Dinsos hanya memfasilitasi dan mendukung. “Mungkin dari segi sarana dan prasarana, dukungan untuk terlaksananya kegiatan. Lokasi, tempat, konsumsi agar organisasi ini tetap eksis, kepengurusannya tetap ada, bukan menerbitkan SK. Tidak boleh. Tolong dipahami baik,” katanya.
Terhadap dinamika yang terjadi di Kota Kupang, ia menyarankan agar Wali Kota Kupang segera memanggil Kepala Dinas Sosial dan diingatkan kembali tentang perannya sesuai dengan peraturan yang ada.
Di akhir statemennya, dia kembali menegaskan Dinas Sosial adalah pembina fungsional, sedangkan pembina teknisnya adalah OPD terkait dengan kegiatan teknis yang dilakukan oleh Karang Taruna. Tugas pembina fungsional adalah memotivasi, memfasilitasi, memonitor berfungsinya Karang Taruna sebagai organisasi sosial kepemudaan yang utamanya bergerak dalam penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial. Sedangkan Karang Taruna sendiri adalah organisasi kaum muda yang atas kepedulian sosialnya bersatu untuk menjalin kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan sosial khususnya generasi muda. (rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com