Kupang, RNC – Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan seluruh Kementrian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten Kota melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Khusus untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dana transfer pusat yang dipangkas akibat kebijakan efisien anggaran mencapai Rp 184 miliar.
“Sesuai KMK 29 (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, red), dana transfer yang dipotong kurang lebih Rp 184 miliar,” sebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh kepada wartawan usai rapat bersama Komisi III DPRD NTT, Rabu (12/2/2025).
Benhard merincikan, dana transfer pusat untuk NTT yang terpangkas terdiri dari Dana Alokasi Umum Spesific Grant (DAU SG) sebanyak Rp 102 miliar lebih dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 81 miliar lebih.
“Jadi kalau ditotalkan kurang lebih Rp 184 miliar. Ini sudah ada di KMK 29. Dana ini tidak ditransfer ke daerah,” katanya.
Menurut Benhard Menoh, di dalam Inpres 1/2025 terdapat dua amanat. Amanat pertama kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengeluarkan alokasi yang harus dirasionalkan. Kemudian amanat kepada Kemendagri untuk melakukan pengendalian dan evaluasi.
“Kalau Kemenkeu, sudah ada KMK 29. Sementara Permendagri, kita masih menunggu. Kita berharap dalam waktu singkat Permendagri bisa dikeluarkan oleh Kemendagri sehingga menjadi pedoman untuk seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkapnya. (rnc)