Jakarta, RNC - Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung dibubarkan saat sedang beribadah oleh ketua RT dan warga setempat. Padahal, Ketua Panitia Pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud, Parlin Sihombing, mengatakan pihaknya sudah mengurus izin sejak 2014.
Dilansir dari detikcom, pembubaran itu terjadi Minggu (19/2) kemarin. Parlin Sihombing mengatakan peristiwa itu bermula saat jemaat sedang beribadah, lalu datang ketua RT beserta beberapa oknum warga setempat.
“Peristiwa itu kemarin, sekitar jam 9 itu sedang berlangsung beribadah tiba-tiba ada beberapa oknum masuk, melompati pagar sebagian orang. dan langsung masuk ke pintu ruang utama gedung gereja,” kata Parlin, Senin (20/2/2026).
Pimpinan jemaat lalu berusaha memediasi warga yang menyerobot masuk, tapi warga sekitar tetap masuk ke gereja hingga membuat jemaat yang ada dalam gereja itu panik dan bubar. Parlin pun mengatakan sebetulnya pihaknya sudah mengurus izin sejak 2014.
“Kita sudah mencoba mediasi tetap tidak mau dan tetap masuk ke dalam gedung gereja dan itu sedang berlangsung beribadah. Dia berteriak ‘stop, stop. Tidak boleh beribadah, keluar’. Jadi semua pada takut pada panik langsung bubar dan semua keluar ke parkiran, terjadilah aksi saling dorong mendorong, jadi saling ribut di antara kedua belah pihak,” katanya.
“Kemarin itu, Pak Wawan RT 12 dan warga sekitar, alasan mereka karena tidak ada izinnya. Tapi kami dari gereja ini 2014, sudah membuat izin itu sudah dapat 75 KTP pendukung warga sekitar dan ada tanda tangan 90 KTP jemaat lokal kita pengguna gedung dan itu juga sudah lengkap mengetahui RT ada tiga RT di situ dan juga ada kepala lingkungan ada Bhabinkamtibmas dan juga babinsa. Artinya kita sudah mengikuti prosedur SK Menteri untuk mengajukan permohonan,” lanjut dia.
Belum Ada Izin
Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung mengakui membubarkan jemaat gereja beribadah. Dia beralasan belum ada izin penggunaan gedung dipakai untuk ibadah jemaat Kristiani.
“Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin,” katanya, Senin (20/2).
Menurut Wawan, sebelum pembubaran ini sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja, dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Dia menyebut poin surat tersebut yakni kesepakatan tidak akan menggunakan gedung sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.
“Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini,” ujar dia.
PGI Buka Suara
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif tersebut. “Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama,” kata Sekretaris Umum PGI, Pendeta Jacklevyn F. Manuputty, dalam keterangannya, Senin (20/2/2026).
Jacklevyn mengatakan pembubaran secara paksa itu sejatinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi. Menurutnya, itu juga mencederai amanat Konstitusi tentang kebebasan beragama.
“Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengaku paham bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Namun demikian, menurutnya, ketidaklengkapan izin tersebut tidak bisa dijadikan alasan membubarkan secara paksa ibadah di dalam Gereja.
“Sekalipun demikian, ketidaklengkapan izin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan,” ujarnya.
Dia pun meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dan transparan. Dia menyebut sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka.
“Kepada para pelayan dan Jemaat GKKD, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dan bertahan dalam iman kepada Kristus. Tetaplah memelihara spirit persaudaraan kebangsaan sambil mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa ini,” tuturnya. (*/dtc/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com











