Gegara Mabuk, Anak Hajar Bapak Kandung hingga Meninggal Dunia

Headline, Hukrimdibaca 1,972 kali

Kupang, RNC – AHA alias Amir, nelayan yang juga warga Sunan Bonang, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, meninggal dunia. Ia dianiaya dan dipukul anak kandungnya RA alias Rusdi (38).

Penganiayaan ini terjadi di rumah Yanti (tetangga korban dan pelaku) pada Kamis (5/5/2022) malam. Korban meninggal pada Sabtu (7/5/2022) pagi pasca dirawat di rumah sakit.

Kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan kerabat korban ke polisi di Polresta Kupang Kota. Diperoleh informasi kalau pada Kamis malam, pelaku mabuk karena konsumsi minuman keras.

Korban juga pulang ke rumah dalam keadaan mabuk karena mengonsumsi minuman keras.

Korban bertengkar dengan pelaku sambil memaki-maki pelaku dan korban berjalan ke luar rumah diikuti oleh pelaku dari belakang.

Pelaku menyuruh korban kembali pulang ke rumah namun korban tidak menghiraukan permintaan pelaku. Korban berjalan dalam keadaan sempoyongan karena mabuk sambil terus memaki pelaku.

Merasa kesal dan malu, pelaku berdiri di depan korban dan menampar pipi kiri korban dengan telapak tangan kanan satu kali.

Korban langsung jatuh ke jalan raya karena kehilangan keseimbangan dan sulit berdiri.

Melihat korban sudah terjatuh, pelaku berlari ke rumah Salma (adik korban) dan memberitahukan bahwa ia telah menampar korban hingga korban jatuh serta tidak sadarkan diri.

Saat pelaku kembali ke lokasi kejadian, para tetangga sudah mengevakuasi korban dan menidurkan korban di teras rumah milik Yanti.

Tetangga kemudian memindahkan korban ke kamar tidur rumah korban. Saat itu korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Hingga Jumat, 6 Mei 2022, kondisi korban masih tidak sadarkan diri sehingga keluarga membawa korban ke rumah sakit umum SK Lerik dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Prof W. Z. Johannes Kupang untuk perawatan lebih lanjut.

Sabtu 7 Mei 2022 pagi sekitar pukul 07.00 wita, korban meninggal dunia.

Polisi dari Polresta Kupang Kota langsung ke kediaman pelaku dan mengamankan pelaku.

Penyidik PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota langsung memeriksa saksi-saksi dan pelaku terkait kejadian ini. Kasus ini dilaporkan Salma Abas ke Polres Kupang Kota.

Kapolresta Kota Kupang, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikonfirmasi Sabtu (7/5/2022) mengaku kalau kasus ini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

“Kasusnya masih lidik,” ujar Mantan Kapolres TTU polda NTT ini, seperti dilansir dari digtara.com.

(*/dig/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *