oleh

Hasil Rapat APEKSI di Kupang, Wajib Dikawal di Rakernas

Kupang, RNC – Rapat Kerja Komisariat Wilayah IV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke – 17, secara resmi menghasilkan sejumlah rekomendasi penting bagi kinerja dan pelayanan pemerintah di masa depan. Pantauan RakyatNTT.com, Kamis (23/6/2022) siang, usai Sidang Pleno II Rapat Kerja Komisariat Wilayah IV APEKSI di Kota Kupang, sejumlah rekomendasi itu diutarakan.

Rekomendasi tersebut dimaksudkan sebagai bahan pembahasan saat Rapat Kerja APEKSI tingkat Nasional yang akan diselenggarakan Agustus 2022, di Kota Padang. Berikut ini rekomendasi hasil Sidang Pleno II yang akan diajukan.

* Eksternal
1. Pola pengukuran kinerja dan kenaikan pangkat pejabat fungsional, dan merincikan secara jelas implementasi penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional
2. Pengalokasian kembali dana kelurahan serta penambahan DAU bagi Pemerintah Kota, untuk mengakomodir penggajian PPPK yang diserahkan ke daerah
3. Sehubungan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN), diharapkan agar penambahan sertifikat serta daftar produk dalam negeri pada E-Katalog pengadaan barang dan jasa
4. Mengoptimalkan penerapan SIPD
5. Penentuan proporsi Pokir DPRD oleh Pemerintah Pusat.
6. Peninjauan kembali gaji dan pensiun kepala daerah
7. Banyaknya penyedia yang tidak menyelesaikan kontrak, dikarenakan hubungan putus kontrak hanya black list dan bisa mencairkan nilai pelaksanaan yang sudah dilaksanakan. Dari hal itu, maka diusulkan agar dapat memberikan hukuman yang berat bagi penyedia jasa yang mencederai janji. Atau, memberikan black list dan tidak membayar kepada penyedia jasa tersebut
8. Perlu adanya rekomendasi dari pemerintah untuk pemeberian ijin usaha bagi usaha kecil yang terdaftar dalam OSS
9. Perlu adanya pemikiran kebijakan bagi tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga kontrak dan lepas) dalam pengalihan status, agar tetap memberikan kontribusi terhadap perangkat daerah di Pemerintah Kota, sesuai surat edaran Menpan RB Nomor: B/185/M.SM 02.03/2022.

* Internal
1. Pengaturan jadwal kegiatan atau agenda APEKSI pusat dan komisariat wilayah
2. Pembiayaan kegiatan – kegiatan komwil melalu dana APEKSI Pusat
3. Prosedur pengisian kekosongan jabatan pada anggota KOMWIL IV APEKSI menjelang pilkada

Dalam sambutan penutup, Ketua Komisariat Wilayah IV APEKSI yang juga Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore menyampaikan, sejumlah rekomendasi dari Komisariat Wilayah IV wajib dikawal dalam Rapat Kerja Nasional APEKSI di Kota Padang. Ia berharap, rekomendasi yang lahir dari Sidang Pleno II itu, dapat diterima dan terakomodir pada tingkatan APEKSI Pusat. Pasalnya, akan memberikan dampak baru dalam kinerja pemerintah ke depan. “Kita harapkan bersama, agar rekomendasi-rekomendasi ini dapat diterima dan diakomodasi APEKSI pusat demi kebijakan pemerintah,” sebut Jefry. (rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *