Kupang, RNC - Dengan alasan meningkatkan kualitas pendidikan di NTT, SMA dan SMK diwajibkan sekolah mulai jam 5 pagi. Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan di 10 SMA dan SMK di Kota Kupang sejak Senin (27/2/2026).
Terkait hal ini, Koordinator Jejaring Indonesia, Honing Sanny menyampaikan surat terbuka bernada protes. Ia menyurati Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membatalkan kebijakan ini.
“Memerintahkan kepada Gubernur NTT selaku perwakilan pemerintahan pusat di daerah untuk menghentikan program proses belajar mengajar yang dimulai jam 05.00 Wita untuk dikembalikan ke waktu yang berlaku umum selama ini di seluruh Indonesia yakni jam 07.00 Wita. Terkait peningkatan kualitas pendidikan di NTT dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem pendidikan secara keseluruhan termasuk kualitas pengajar serta meningkatan fasilitas sekolah,” tulis Honing.
Dama surat itu, Honing juga meminta presiden untuk memerintahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI untuk turun ke Kupang dan melihat langsung keadaan yang terjadi serta memastikan bahwa program ini tidak dilanjutkan.
“Spirit untuk memajukan pendidikan adalah hal yang positif, namun memajukan jadwal sekolah pada pukul 05.00 pagi adalah keputusan yang terburu-buru, tidak masuk akal, belum pernah terjadi selama sejarah pendidikan baik di Indonesia maupun di dunia,” kata Honing.
Mantan anggota DPR RI ini mengatakan perubahan jadwal sekolah juga berdampak kepada perubahan semua pola kehidupan, termasuk jadwal siswa-siswa bangun tidur, para guru harus lebih cepat meninggalkan rumah.
Perlu juga memperhatikan faktor keamanan dalam perjalanan karena sebelum jam 05.00 kendaraan umum sebagai moda transportasi belum beroperasi, sehingga menyebabkan peningkatan biaya transport.
Selain itu, para orang tua juga mengkhawatirkan keamanan dan keselamatan anak-anak mereka karena harus meninggalkan rumah dalam situasi masih gelap, terutama bagi anak-anak gadis.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur NTT Viktor Laiskodat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT mengeluarkan kebijakan baru, yakni mewajibkan siswa SMA dan SMK masuk sekolah jam 5 pagi. Kebijakan ini sudah diberlakukan di 10 sekolah di Kota Kupang, yakni SMAN 1 Kupang, SMAN 2 Kupang, SMAN 3 Kupang, SMAN 5 Kupang, SMAN 6 Kupang, SMKN 1 Kupang, SMKN 2 Kupang, SMKN 3 Kupang, SMKN 4 Kupang dan SMKN 5 Kupang.
(*/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com


















Komentar