Kasus Besipae Belum Berakhir, Polisi Diminta Adil dan Tidak Anti terhadap Rakyat

TTSdibaca 332 kali

Kupang, RNC – Persoalan lahan Besipae di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) hingga kini belum terselesaikan antara Pemerintah Provinsi NTT dan warga Pubabu. Mirisnya, kasus itu kini sudah berujung pada kasus tindak pidana yang belum dituntaskan aparat penagak hukum di NTT.

Dalam rilis Aliansi Solidaritas Besipae-Pubabu (ASAB) yang diterima RakyatNTT.com Senin, (17/4/2023) malam, ASAB membuka sejumlah dugaan tindak pidana yang terjadi dan dilakukan para oknum yang mendukung proyek Pemprov NTT yang dinilai merugikan warga lokal. Sebaliknya, tanpa bukti hukum, anggota Mapolres TTS menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan salah satu aktivis perjuangan tanah Besipae yang juga warga lokal, Nikodemus Mana’o yang berujung penahanan.

ASAB yang dikoordinir oleh Francisco Tukan dan Ama Makin mendesak kepolisian bertindak adil. Menurut aliansi ini, ketika Pemprov NTT melakukan penggusuran rumah warga Pubabu pada tahun 2020, Pemprov NTT mempertontonkan tindakan keji dengan cara melakukan kekerasan terhadap salah seorang wanita yang juga adalah warga lokal bernama Damaris Tefa yang mempertahankan lahannya saat proses penggusuran.

Tak hanya itu, seorang anak laki-laki di bawah umur yang mendapat tindakan represif dari para petugas proyek yang sudah dilaporkan ke pihak Polda NTT. Kemudian, seorang warga lokal, Hendrikus Beti juga telah dikeroyok oleh belasan orang yang mendukung program Pemprov NTT.

Semua tindakan anti rakyat tersebut sudah dilaporkan, baik itu ke Polres TTS maupun Polda NTT, namun hingga saat ini tidak ada proses hukum. “Seakan pihak kepolisian menutup mata terjadinya pelanggaran HAM di Pubabu-Besipae,” sebut ASAB.

Selain itu, upaya kriminalisasi sebaliknya dilakukan pihak pemerintah terjadi terhadap salah seorang aktivis atas nama Nikodemus Mana’o. Pada 13 Oktober 2022 perwakilan dari Kepala UPT Instalasi Peternakan NTT yang mendatangi masyarakat pada malam hari untuk mengantar surat pengosongan lahan. Karena cara pemerintah itu tak seperti biasanya, yakni mengantar surat di malam hari, masyarakat merasa aneh dan kecewa dengan Pemprov NTT.

Maka pertengkaran antara masyarakat dan petugas tak terelakkan lagi. Namun, kemudian petugas pemerintah itu melaporkan bahwa ia telah dikeroyok atau dianiaya oleh masyarakat setempat dan Nikodemus Mana’o dituduh sebagai pelaku.

Pasca peristiwa itu, Niko beberapa kali dipanggil lalu ditetapkan tersangka. Niko sendiri pernah melakukan klarifikasi yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2022. Dalam klarifikasi tersebut, ia mengatakan dirinya bukan pelakunya. Namun Polres TTS tetap menangkap Niko secara paksa. Puncaknya pada tanggal 13 Februari 2023, proses penangkapan dilakukan terhadap Niko. “Om Niko hanyalah masyarakat biasa yang dengan tegas melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan negara terhadap masyarakat Pubabu, lalu kenapa kemudian negara harus memperlakukan orang yang mempertahankan hak atas tanahnya sedemikian kejam, sadis dan keji,” jelas ASAB dalam rilisnya.

ASAB menilai banyak tindakan hukum yang belum dituntaskan kepolisian di NTT dalam kasus itu. Padahal, jelas-jelas dari sengketa lahan Besipae telah terjadi pelanggaran HAM, bahkan sudah ada laporan polisi namun tidak ditindaklanjuti. Sementara dengan penangkapan Nikodemus Manao secara langsung negara sedang mempertontonkan ketidakadilan.

Berikut beberapa tuntutan ASAB:
1. Bebaskan Nikodemus Mana’o tanpa syarat

2. Segera tangkap pelaku kriminalisasi terhadap masyarakat Pubabu-Besipae di tahun 2020, baik yang dilakukan oleh kepolisian, Pemprov NTT maupun kaki tangannya

3. Pihak kepolisian jangan tebang pilih dalam menegakkan keadilan

4. Pihak kepolisian jangan jadi pengecut dan terus menghamba pada kepentingan Pemprov NTT

5. Pemprov NTT harus bertanggung jawab atas tindakannya yang tidak manusiawi terhadap rakyat Pubabu-Besipae

6. Jalankan reforma agraria sejati

(*/rnc)

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *