oleh

Jonas Salean Punya Dasar Kuat Alihkan Tanah Negara di Fatululi

Kupang, RNC – Kasus dugaan pengalihan aset milik pemerintah berupa sebidang tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang kembali didengungkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Kali ini nama mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean kembali disebut.

Dikonfirmasi RakyatNTT.com, Senin (19/12/2022), Kepala Kejati NTT, Hutama Wisnu SH, MH melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH menyampaikan saat ini penyidik pidana khusus mulai menelusuri materi dari sejumlah bukti yang dikumpulkan. “Jalan Veteran itu lagi didalami bukti-bukti oleh penyidik,” ungkapnya.

banner BI FAST

Ia menambahkan sebagai informasi, Kejati NTT akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan lebih lanjut. Ia menegaskan Kejati NTT tak akan mendiamkan kasus tersebut, sebab dugaan korupsi aset tanah seluas 19.648 meter persegi yang berada di depan Hotel Pelangi itu telah berakibat pada kerugian negara dengan kisaran nilai Rp1,2 miliar.

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon menyampaikan sudah ada putusan sengketa perdata dari Mahkamah Agung RI pada tahun 2020 yang memutuskan tentang tanah di Jalan Veteran adalah milik kliennya, Jonas Salean. Putusan MA itu memenangkan Jonas Salean terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang. Putusan itu pun sudah inkrah.

“Karena itu, bagi kami tanah itu bukan milik Pemda, tetapi milik Pak Jonas Salean,” katanya.

Dengan putusan tersebut, tidak bisa lagi menuding adanya tindak pidana korupsi aset yang dilakukan Jonas Salean yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar. Yanto juga menjelaskan, dasar kepemilikan lahan di depan Hotel Pelangi itu yakni adanya sertifikat hak milik atas nama Jonas Salean yang diterbitkan olah Badan Pertanahan Nasional.
“Dan dari Pemda sendiri juga tidak ada bukti kepemilikannya,” tambahnya.

Baca Juga:  Lanjutkan Misi Suami, Anggota DPRD NTT Ini Beri Sumbangan untuk Pembangunan Gereja

Ia mengatakan, dalam perkara antara Pemkab Kupang dan kliennya, terungkap bahwa tanah tersebut sebelumnya adalah tanah negara. Jonas sendiri mengakui bahwa lahan di Jalan Veteran adalah tanah negara, sehingga siapapun warga negara berhak untuk memilki lahan tersebut.

“Dan Pak Jonas juga menyampaikan bahwa memang tanah tersebut adalah tanah negara. Nah, kalau tanah negara, maka setiap orang punya hak untuk menjadikannya sebagai milik,” terang Yanto.

“Bagi kami tidak ada pengalihan aset. Tanah itu milik Pak Jonas Salean. Itu putusannya itu, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan MA, itu Pak Jonas memenangkan itu,” imbuhnya.

(rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *