Kupang, RNC – Setelah tiga kali mangkir, mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean hari ini, Rabu (5/6/2024) memenuhi panggilan penyidik Bidang Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Jonas diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang senilai Rp 5 miliar. Adapun aset Pemkab Kupang yang dialihkan jadi milik pribadi yakni sebidang tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Saat berita ini diturunkan, anggota DPRD NTT itu sementara diperiksa oleh Jaksa Moris Kolbani. Meski tersangka lain dalam kasus ini sudah ditahan dan disidangkan, namun belum diketahui soal penahanan Jonas Salean.
Dikutip dari penatimor.com, pada Jumat (32/5/2024), istri Jonas Salean, Resdiana Ndapamerang juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Erwin Piga.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya terhadap Hartono Fransiscus Xaverius, SH., menyebutkan perbuatan terdakwa itu telah memperkaya Jonas Salean dan istrinya Resdyana Ndapamerang. Nilainya pun cukup fantastis, yaitu mencapai Rp2.690.697.048.
Menurut Penuntut Umum, perbuatan Hartono yang adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, telah memperkaya Jonas Salean dengan bertambahnya asset tanah di atas objek tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang dengan terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor: HM 00839 – Fatululi dan Surat Ukur Nomor: 85/Fatululi/2013 seluas 420
m2 dengan nilai Rp2.050.697.048. Perbuatan Hartono juga memperkaya Resdyana Ndapamerang sebesar Rp 640.000.000.
Selain Jonas Salean dan istrinya, perbuatan Hartono juga memperkaya Petrus Krisin (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebesar Rp 150.000.000 dari hasil penjualan tanah. Kemudian, Yonis Oeina (Alm) sebesar Rp 150.000.000 dari hasil penjualan tanah.
Lebih lanjut diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Hartono Fransiskus Xaverius tidak pernah mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan, padahal diketahuinya bahwa permohonan dari Jonas Salean dalam proses meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik hak milik atas tanah tidak layak dan tidak dapat dikabulkan atau diproses lebih lanjut.
Akan tetapi, terdakwa tetap memproses sampai dikeluarkannya Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor: 175/HM/BPN 53.72/2013 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Jonas Salean, SH., M.Si., atas tanah di Kelurahan Fatululi tanggal 23 Mei 2013.
Terdakwa Hartono juga disebutkan menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: HM 00839-Fatululi dan Surat Ukur Nomor: 85/fatululi/2013 atas nama Jonas Salean SH., M.Si., padahal diketahuinya Permohonan Pendaftaran Hak Nomor: 6529/2013 tanggal 25 Juni 2013 untuk kegiatan Pendaftaran SK Hak Nomor: 175/HM/BPN 53.72/2013 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Jonas Salean atas tanah di Kelurahan Fatululi tidak layak untuk didaftarkan dan diterbitkan Sertipikat Hak Milik dan Surat Ukur, akan tetapi terdakwa Hartono Fransiskus Xaverius tetap mendaftarkan hak dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor HM 00839 -Fatululi serta Surat Ukur atas nama Jonas Salean.
Padahal diketahui oleh terdakwa Hartono Fransikus Xaverius, terhadap objek yang dimohonkan terdapat alas Hak Pemerintah Kabupaten Kupang melalui penunjukan kapling Nomor: 7/kwk/Dinas/KPG/1989 tanggal 17 Oktober 1989.
Penuntut Umum juga menguraikan bahwa pada tahun 2013, saat menjabat sebagai Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean mengeluarkan Rekomendasi Wali Kota Kupang Nomor:Pem.034/001/ 2013, tanggal 2 Januari 2013 tanpa permohonan, menunjuk dirinya sendiri dan ditandatangani oleh dirinya sendiri, setelah diparaf oleh Ir. Thomas Jansen Gah selaku Plt. Sekda Kota Kupang dan oleh Drs. Daud Hironimus Djira selaku Kabag Tata Pemerintahan Kota Kupang.
Kemudian pada hari yang sama, Jonas mengeluarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: Pem.596/01/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 atas nama dirinya sendiri dengan luas 420 M² yang dikoreksi oleh Plt Sekda Kota Kupang Ir. Thomas Ga, kemudian ditandatangani oleh dirinya sendiri selaku Wali Kota Kupang, dimana letak tanah yang ditunjuk oleh Jonas Salean terletak di atas tanah milik Pemkab Kupang dalam hal ini Kantor Catatan Sipil. (rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com