Diperiksa 8 Jam, Status Jonas Salean Masih sebagai Saksi

Headline, Hukrim, Trending Topicdibaca 413 kali

Kupang, RNC – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean hari ini, Rabu (5/6/2024) menjalani pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Jonas diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang senilai Rp 5 miliar lebih, selama delapan jam dari pukul 09.00 hingga 17.30 WITA.

Kali ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD NTT itu sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Erwin Piga.

Kepada wartawan, Rian Kapitan selalu Penasihat Hukum Jonas Salean mengatakan status kliennya masih sebagai saksi.

“Status pak Jonas sampai hari ini masih sebagai saksi. Pemanggilan terhadap pak Jonas hari ini bukan terkait dengan perkara pak Jonas tetapi untuk tersangka Erwin Piga,” ujar Rian Kapitan.

“Kalau dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, tentu kami akan dampingi,” sambung Rian.

Sementara Jonas mengaku mendapat banyak pertanyaan saat diperiksa penyidik, karena ada beberapa kali pemeriksaan.

“Jaksa masih independen,” tegas Ketua DPD II Golkar Kota Kupang itu.

Untuk diketahui, aset Pemkab Kupang yang diduga dialihkan Jonas Salean jadi milik pribadi yakni sebidang tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Dalam kasus ini, jaksa telah menahan tiga tersangka yakni Petrus Krisin selaku penerima tanah, Hartono Fransiscus Xaverius selaku mantan Kepala BPN Kota Kupang dan Erwin Piga selaku mantan Kasubsi Pengukuran pada Kantor BPN Kota Kupang.

Petrus Krisin dan dan Hartono Fransiscus Xaverius saat ini berstatus terdakwa karena sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang. Sementara Erwin Piga ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/5/2024) lalu. (rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *