Kupang, RNC – Di tengah pandemi Covid-19 yang masih menghantui hingga saat ini, kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba mengalami peningkatan hampir di semua daerah. Hal itu dapat dilihat dari data penangkapan kasus Narkoba yang dilakukan baik oleh Kepolisian, Bea Cukai, maupun BNN di tahun 2020 ini.
Untuk menekan tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di tengah Pandemi Covid-19, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar pelatihan dan pembentukan Kader Pemuda Antinarkoba di 25 provinsi.
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora RI, Prof. Dr. Faisal Abdullah berharap kepada para kader yang dibentuk tersebut dapat menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya Narkoba di lingkungannya masing-masing.
“Tahun ini, meskipun dilaksanakan secara daring, para pemuda yang dibentuk, diharapkan dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat dan sebagai pionir di tengah-tengah masyarakat untuk menumbuhkan kewaspadaan demi mewujudkan generasi muda baru yang terbebas dari Narkoba,” bebernya saat membuka Pelatihan Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) yang diselenggarakan secara bertahap dari bulan Oktober–November 2020.
Faisal juga menyampaikan bahwa pembentukan Kader Pemuda Antinarkoba ini dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia 2045 dengan menyediakan sumber daya yang unggul. “Jangan sampai bonus demografi yang kita terima menjadi malapetaka. Karena itu pemuda harus terbebas dari Narkoba,” ujarnya dengan penuh semangat.
Terpisah, Arifin Majid selaku Asdep Bidang Peningkatan Wawasan Pemuda Kemenpora RI mengatakan bahwa Pelatihan dan Pembentukan Kader Inti Pemuda Antinarkoba tahun ini diselenggarakan di 25 provinsi.
“Sejak 2016-2019 kita telah membentuk 67.594 kader di 14 provinsi, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Tahun ini kami bentuk di tingkat provinsi yang disebut Kader Inti Pemuda Antinarkoba (KIPAN) di 25 provinsi. Tahun-tahun berikutnya Insya Allah akan dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.
Yari Isnaeni yang membidangi Wawasan Lingkungan Strategis dan Pencegahan Bahaya Destruktif Kemenpora RI menambahkan, pelatihan dan pembentukan Kader Inti Pemuda Antinarkoba (KIPAN) tahun ini dilaksanakan secara daring yang bekerja sama dengan Aplikasi Ruang Kerja.
“Tahun ini kami bekerja sama dengan Aplikasi Ruang Kerja dalam pelatihan Kader Pemuda Antinarkoba, terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama dimulai tanggal 16-30 Oktober, tahap kedua tanggal 2 November sampai saat ini masih berlangsung. Kemudian dilanjut tahap ketiga dengan target terbentuknya 2.500–3.000 kader tingkat provinsi pada tahun 2020 ini,” ujarnya di sela-sela Koordinasi dengan Dispora Provinsi.
BACA JUGA: Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ratusan Juta, Begini Rinciannya
Sementara itu, Asep SB Ali selaku Ketua MPN Sekretariat Nasional Kader Inti Pemuda Antinarkoba (SETNAS KIPAN) memberikan apresiasi kepada Kemenpora RI yang telah berkomitmen dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di kalangan pemuda.
“Upaya Kemenpora ini tentu kita sangat berterima kasih, selanjutnya agar upaya pemerintah ini berjalan efektif dan berkelanjutan, kami akan menindaklanjutinya dengan secara intensif mengawal dan membentuk kepengurusan KIPAN di seluruh Provinsi, sehingga ada wadah para kader untuk bergerak bersama pemerintah di daerahnya masing-masing dalam penanggulangan bahaya Narkoba,” pungkasnya.
Berikut daftar provinsi yang mengikuti Pelatihan Kader Inti Pemuda Antinarkoba pada tahun 2020:
1. Provinsi Banten
2. Provinsi DI Yogyakarta
3. Provinsi Jawa Tengah
4. Provinsi Jawa Barat
5. Provinsi Nusa Tenggara Timur
6. Provinsi Papua
7. Provinsi Papua Barat
8. Provinsi Maluku Utara
9. Provinsi Sulawesi Selatan
10. Provinsi Sulawesi Tengah
11. Provinsi Sulawesi Barat
12. Provinsi Gorontalo
13. Provinsi Sulawesi Utara
14. Provinsi Kalimantan Utara
15. Provinsi Kalimantan Timur
16. Provinsi Kalimantan Selatan
17. Provinsi Kalimantan Tengah
18. Provinsi Kalimantan Barat
19. Provinsi Lampung
20. Provinsi Bengkulu
21. Provinsi Bangka Belitung
22. Provinsi Sumatera Selatan
23. Provinsi Jambi
24. Provinsi Sumatera Barat
25. Provinsi Sumatera Utara
(*/rnc)