Jakarta, RNC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Masud. Termasuk mengusut dugaan uang suap Abdul Gafur yang mengalir ke Partai Demokrat.
“Tapi yang pasti tentu di dalam penyidikan ini kami akan dalami seluruh informasi yang masuk ke dalam KPK. Karena kita juga tahu kemarin kita menetapkan bendahara umumnya (Demokrat) di DPC Balikpapan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/2) dilansir dari Merahputih.com.
Ali menjelaskan, pendalaman aliran suap Abdul Gafur salah satunya dilakukan dengan memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco. Namun Aco tak hadiri pemeriksaan lantaran tengah menjalani pidana.
“Kami sudah melakukan pemanggilan pada waktu itu, namun informasi yang diperoleh bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan pidana di Lapas,” ujar Ali.
Ali menyebut pihaknya bakal mencari tahu kebenaran Aco tengah menjalani pidana. Jika benar, maka tim penyidik akan memeriksa Aco dengan pendampingan aparat hukum setempat.
“Sehingga tentu kami akan jadwal ulang, dikoordinasikan lebih lanjut apakah benar yang bersangkutan sedang menjalani pidana, karena informasi yang kami terima demikian,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi. (*/mpc/rnc)