Oelamasi, RNC – Di tengah upaya pembelaan hukum kepada tersangka Randy Badjideh yang melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak di Kota Kupang, Yance Thobias Mesah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si menyatakan Koordinator Tim Kuasa Hukum Randy Badjideh ini ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik seorang anggota Resort Kupang yang sedang melaksanakan tugas.
Diwawancarai RakyatNTT.com, di Mapolres Kupang, Senin (31/1/2022) siang, Kapolres Aldinan mengatakan dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik anggotanya, YTM alias Yance Thobias Mesah sudah resmi menjadi tersangka.
“Yang tersangkanya adalah salah satu oknum pengacara. Kita sudah tetapkan sidik dan kita sudah tetapkan tersangka,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, saat ini sudah ada pemeriksaan terhadap saksi ahli. Sedangkan untuk tersangka YTM sendiri sudah diberi panggilan pertama, namum belum mengindahkan panggilan tersebut. Oleh karena itu, pihak Polres akan melakukan panggilan kedua kepada tersangka.
Di tempat yang berbeda, Yance Thobias Mesakh yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah mengetahui bahwa ditetapkan sebagai tersangka, sebab banyak fakta yang diabaikan kepolisian terkait keterangannya.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah kalimat yang dituduhkan bahwa dirinya melakukan pencemaran nama baik adalah bersumber dari kliennya, sebab Yance adalah kuasa hukum.
“Dan beta pung klien juga sudah diperiksa oleh Polres dan apa yang beta sampaikan itu, itu dari apa yang dia sampaikan ke beta, trus kalau beta pung klien mengatakan demikian kenapa beta yang harus bertanggungjawab,” ungkapnya.
Ia juga menanggapi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan polisi, dikarenakan panggilan tersebut tidak tepat. Seharusnya kepolisian bersurat ke organisasi advokad yang manaunginya, yakni DPD KAI NTT. Hal itu wajib dilakukan Polres untuk memenuhi Undang-Undang Advokad.
Yance juga mengatakan, walaupun dirinya ditetapkan tersangka, namun upaya pembelaan hukum atas Randy Badjideh sebagai tersangka tidak akan terganggu. Bahkan, sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan perlawanannya atas oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam mafia tanah di Kabupaten Kupang akan terus dilakukannya. (rnc04)