Ba’a, RNC - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Rote Ndao menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti korupsi dana desa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Rabu (17/11/2026).
Dalam kasus korupsi dana desa ini, mantan Kepala Desa Batulilok, Swarto, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 447.449.615. Penyerahan berkas bersama tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Rote Ndao, Made Sulendra didampingi dua penyidik Tipikor dan diterima langsung oleh Kasie Pidsus Kejari Rote Ndao, Toni A. Kurniawan, SH
Kasie Pidsus Kejari Rote Ndao, Toni A. Kurniawan, SH, mengatakan bahwa berkas tersangka dan barang bukti kasus dana desa Batulilok seluruhnya telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya menunggu proses pelimpahan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
(rnc12)
















Komentar