Kupang, RNC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menahan satu oknum ASN yang terbukti korupsi dalam proyek Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Kawasan di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2012.
Dalam rilis yang diterima RakyatNTT.com, Rabu (26/1/2022) petang, Kejati resmi menahan tersangka Nikodemus Nikson Bau alias NNB, Rabu hari ini untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Kupang.
Tersangka yang adalah ASN ini, terbukti melakukan pidana korupsi baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan. Bahkan, tersangka Nikodemus yang bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Kupang ini, terbukti menerima suap hingga miliaran rupiah dari PT. Anda Maria.
Saat itu, tersangka ditugaskan sebagai Kaur Teknis dan Panitia Lelang. Tugas sebenarnya adalah untuk mengawasi kegiatan proyek itu. Namun atas jabatan dan kewenangan itu, tersangka Nikodemus justru menggunakannya sebagai lahan mafia agar mendapatkan keuntungan.
Untuk diketahui, proyek direktif presiden untuk NTT yakni Pembangunan PSU Kawasan Tahun 2012 ini, nilai kontraknya sebesar Rp2.694.960.000 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI dalam satuan kerja Penyedia Rumah untuk MBR. Dijelaskan Kejati, tersangka Nikodemus diminta oleh Direktur PT. Anda Maria untuk melaksanakan kegiatan tersebut, dan kemudian perusahaan itu menyerahkan uang sebesar Rp260.000.000 dan ditransfer ke rekening tersangka Nikodemus.
Tak hanya itu, transferan dari Direktur PT. Anda Maria berikutnya sebesar Rp1.239.000.000, sehingga total uang diterima sebesar Rp1.499.000.000. “Pada saat dilaksanakan kegiatan, tersangka selaku Kaur Teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut namun tidak laksanakan tugas,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim dalam rilisnya kepada media.
Dengan demikian, pidana yang dikenakan kepada tersangka yakni, Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 jo. 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rnc04)