Kupang, RNC – Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Provinsi NTT yang didepoartasi Pemerintah Malaysia pada gelombang III tiba di Pelabuhan Penyeberangan Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo NTT, Sabtu (18/7/2020).
Pemeritah Malaysia melalui konsulat RI di Malaysia telah memberlakukan sanksi deportasi pada PMI yang tersandung kasus dan tidak memiliki dokumen perizinan yang legal.
Sebanyak 43 orang PMI, 6 diantaranya adalah balita dan anak di bawah umur sempat ikut dipenjara Pemerintah Malaysia sebelum dideportasi ke Indonesia.
BACA JUGA: Ini Jumlah TKI Asal NTT yang Pulang tanpa Nyawa Sepanjang 2019
Sanksi deportasi Pemerintah Malaysia kepada 43 PMI asal NTT dikarenakan tersandung kasus narkoba dan tidak memiliki izin tinggal (over stay), tidak memiliki paspor serta tidak memiliki visa.
Tercatat sebanyak 73 PMI asal NTT hasil deportasi Pemerintah Malaysia pada gelombang I, II dan III yang masuk melalui Pelabuhan Penyeberangan Marapokot.
Pada gelombang I, Mei 2020, Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 24 PMI. Gelombang II, Juni 2020 sebanyak 6 PMI. Muara kepulangan PMI terpusat di Pelabuhan Penyeberangan Marapokot.
Dikatakan BP2MI Provinsi NTT Rafael Reda, 43 orang PMI yang dideportasi akan difasilitasi kepulangannya hingga sampai ke daerahnya masing-masing. “Untuk kepulangan sampai ke daerah masing-masing kami dari BP2MI Provinsi NTT yang memfasilitasi,” ujar Rafael.
Sebanyak 43 PMI asal NTT diketahui berasal dari Kabupaten Lembata 9 orang, Manggarai 1 orang, Ende 2 orang, Sikka 8 orang, Flotim 21 orang dan Kabupaten Kupang 2 orang. (sidaknews.com/rnc)