Kupang, RNC – Akhir-akhir ini marak warga Kota Kupang melawan protokol penanganan jenazah Covid-19 dengan membawa paksa jenazah dari rumah sakit. Proses pemakaman jenazah pun jadi terhambat.
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodowik Djungu Lape kepada RakyatNTT.com, Kamis (22/7/2021) menjelaskan tim pengusung jenazah covid-19 yang dikoordinir Dinas Sosial mengalami kendala ketika berhadapan dengan pihak keluarga yang bertindak ekstrem. Oleh karena itu, telah dilakukan evaluasi oleh Satgas Covid-19 tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Beberapa keputusan telah dihasilkan.
Salah satu keputusan, yakni Satgas Covid-19 wajib berkoordinasi dengan TNI/Polri. Dengan demikian setiap rumah sakit akan dikawal oleh petugas kepolisian dan TNI. Pihak rumah sakit pun diminta segera berkoordinasi dengan Satgas dan pihak keluarga pasien. “Itu sudah stand by petugas untuk memback-up rumah sakit supaya jangan terjadi seperti itu, karena seperti yang terjadi jujur saja rumah sakit kewalahan, apalagi sudah ada massa yang tidak terkontrol,” ungkapnya.
Lodowik menduga masih minimnya pemahaman masyarakat akibat adanya tafsiran yang salah terhadap Keputusan Menteri Kesehatan. Di mana dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 01.07/Menkes/4834/2021, tertuang jelas pada huruf C, Nomor 5 dikatakan penguburan jenazah Covid-19 bisa dilakukan di pemakaman umum mana saja yang memenuhi syarat.
Terkait hal itu, untuk Kota Kupang, TPU yang memenuhi syarat adalah TPU Damai Fatukoa. Hal ini sesuai ketentuan yakni harus berjarak paling kurang 500 meter dari pemukiman warga, dan 50 meter dari sumber mata air.
“Oleh karena itu dari kewajiban pemerintah daerah sesuai level provinsi, kabupaten/kota merumuskan lagi secara spesifik di situ, sehingga kami Kota Kupang sudah putuskan bahwa TPU yang dimaksud adalah TPU Damai Fatukoa yang disiapkan khusus untuk Covid-19,” kata Lodowik.
Ia juga mengungkapkan, penatalaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 tetap dilaksankan sambil mengedukasi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui aturan perundang-undangan terkait tata cara pemakaman jenazah covid-19.
“Kalau masih ada pengambilan (jenazah) secara paksa yang jelas bisa diproses karena melanggar aturan selain Perda (Peraturan Daerah), Undang-Undang Karantina Kesehatan. Kemudian wabah sekarang kan masih ada penularan,” pungkasnya. (rnc04)