Kupang, RNC – Setelah dinyatakan diterima, perkara nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Belu Tahun 2024 akan memasuki agenda pemeriksaan persidangan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal siding pekan depan.
Berdasarkan penelusuran RakyatNTT.com di laman MK, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan dilaksanakan pada Selasa (11/2/2025), pukul 11.00 WIB atau 12.00 Wita, bertempat I Lantai II Gedung MK RI.
MK sebelumnya telah menetapkan jadwal pemeriksaan persidangan akan berlangsung 7-17 Februari 2025 untuk 26 perkara yang dinyatakan diterima dan berlanjut ke tahap pembuktian. Salah satunya adalah gugatan Pilkada Belu.
Sebelumnya dalam sidang dismissal, MK menerima gugatan Pilkada Belu yang dilayangkan pasangan nomor urut 2 Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere. MK menyatakan perkara nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 lanjut ke tahapan pembuktian.
Dengan demikian, pasangan nomor urut 1 Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves belum bisa diikutsertakan dalam pelantikan serentak yang akan berlangsung 20 Februari 2025 mendatang.
Saat membacakan putusan dismissal, hakim MK Saldi Isra mengatakan dengan dilanjutkannya perkara PHPU Bupati Belu, maka selanjutnya para pihak akan mengajukan saksi dan atau ahli dan juga bukti-bukti. “Sidang selanjutnya tanggal 7 sampai 17 Februari. Silakan mengajukan saksi dan atau ahli sehari sebelum sidang dan apa keterangan yang mau disampaikan,” kata Saldi. (rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com